Menurutnya, amanat Pasal 34 UUD 1945 diwujudkan melalui perlindungan dan jaminan sosial, rehabilitasi sosial, serta pemberdayaan sosial. Pelaksanaannya membutuhkan data akurat untuk memastikan masyarakat yang membutuhkan mendapat penanganan secara tepat.
“Kita bisa mengeksekusi Pasal 34 dengan baik kalau kita menggunakan data yang akurat,” ujarnya.
Gus Ipul juga menekankan peran pilar sosial, seperti pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), dan Karang Taruna, dalam mendampingi masyarakat yang membutuhkan secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan sesuai prinsip “Kerja Cepat Pasal 34”.
Selain membantu pemutakhiran data, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengungkapkan peran penting pilar-pilar sosial dalam mendukung pemerintah terutama saat terjadi bencana, baik bencana alam maupun bencana sosial.
“Para pilar inilah yang terus membantu pemerintah dalam memberikan dukungan kepada kami, bagaimana menyelesaikan atau memberikan bantuan kepada masyarakat,” ujar Munafri.
Ia menyampaikan, sebagai kota terbesar di Indonesia bagian timur dengan pertumbuhan ekonomi yang pesat, Makassar juga menghadapi beragam persoalan sosial.
“Maka dari itu kami dari Pemkot bersama seluruh pilar memberikan penguatan terhadap mitigasi baik bencana alam maupun bencana sosial,” kata Munafri. ***