Kementerian HAM Minta Warga Tak Cuma Viralkan Dugaan Pelanggaran, Tapi Harus Berani Laporkan

Selasa, 27 Oktober 2026 | 16:33 WIB
Ilustrasi korban pelanggaran HAM. [Suara.com/Arief Hermawan P]
BACA 10 DETIK
  • Kementerian HAM di Jakarta pada Selasa (27/10/2026) meluncurkan sistem Satu Data HAM untuk mencatat laporan masyarakat.
  • Kapusdatin Kementerian HAM Linda Pratiwi mengimbau warga melaporkan pelayanan tanpa HAM secara resmi alih-alih memviralkannya.
  • Laporan terstruktur melalui situs resmi diperlukan agar pemerintah dapat menangani pelanggaran dan menentukan kebijakan dengan jelas.

Suara.com - Kementerian HAM mendorong masyarakat untuk berani melaporkan dugaan pelanggaran pelayanan tidak berbasis HAM ke pemerintah, daripada sekadar memviralkannya di media sosial.

Imbauan itu disampaikan seiring telah diluncurkannya sistem Satu Data HAM yang salah satunya mencatat laporan dari masyarakat.

Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Kementerian HAM, Linda Pratiwi, mengatakan laporan masyarakat yang terstruktur diperlukan agar penanganan dugaan pelanggaran HAM dapat dilakukan berdasarkan bukti dan menghasilkan arah kebijakan yang jelas.

Menurut Linda, informasi yang viral di media sosial belum cukup untuk menjadi dasar penanganan persoalan. Masyarakat diharapkan dapat menindaklanjuti temuan tersebut dengan menyampaikannya melalui mekanisme pengaduan resmi.

“Karena gini ya, kita kan ngomong data ini adalah berbasis bukti. Jadi kalau sekadar viral itu rasanya kurang. Kalau teman-teman lihat kan viral, oh iya, ada buktinya. Tapi memang itu kan bertahap ya kalau viral ya,” kata Linda dalam acara peluncuran Satu Data HAM di Jakarta, Selasa (27/10/2026).

Ia menilai, informasi yang beredar di media sosial akan lebih bermanfaat jika ditindaklanjuti menjadi pengaduan yang terstruktur dan terarah.

Dengan begitu, persoalan yang dilaporkan dapat ditelaah lebih lanjut untuk membantu menentukan kebijakan yang diperlukan.

“Tapi alangkah lebih baiknya memang kalau itu bisa didorong jadi pengaduan yang terstruktur, terarah, akan jelas kebijakannya,” ujarnya.

Pengaduan masyarakat disebut menjadi salah satu sumber informasi yang dapat membantu pemerintah memahami persoalan dan menentukan langkah penanganan berdasarkan bukti.

Laporan tersebut disampaikan melalui situs resmi SIMASHAM Kementerian HAM RI atau melalui portal Layanan Kemenham dengan memilih menu P5HAM.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com