Komnas HAM Tegaskan Revisi UU HAM Harus Berpihak Pada Korban

Selasa, 27 Oktober 2026 | 16:36 WIB
Wakil Ketua Bidang Internal Komnas HAM Prabianto Mukti Wibowo. (Suara.com/Alif Bintang)
BACA 10 DETIK
  • Komnas HAM memberikan catatan kritis mengenai rencana pemerintah dan DPR dalam merevisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
  • Prabianto Mukti Wibowo menegaskan bahwa aturan baru tersebut harus memprioritaskan hak pemulihan komprehensif bagi para korban pelanggaran HAM.
  • Pernyataan tersebut disampaikan di Jakarta pada hari Selasa, 27 Oktober 2026, disertai komitmen Komnas HAM mengawal proses revisi.

Suara.com - Wacana pemerintah dan DPR untuk merevisi Undang nomor 39 tahun 1999 tentang HAM menuai catatan kritis dari Komnas HAM.

Mereka berpendapat revisi itu harus tetap dibarengi dengan perspektif keadilan bagi korban.

Wakil Ketua Bidang Internal Komnas HAM Prabianto Mukti Wibowo menegaskan hak pemulihan korban harus menjadi prioritas dalam beleid baru yang tengah digodok.

Sebab menurut dia, esensi HAM sejatinya adalah sebagai bentuk perlindungan terhadap martabat manusia, terutama terhadap kelompok-kelompok rentan.

"Hukum HAM harus berpusat dan berpihak pada korban. Oleh karena itu, hukum yang baru harus memuat mekanisme pemulihan yang komprehensif dan mudah diakses oleh korban," kata Prabianto di Jakarta pada Selasa, (27/10/2026).

Kata Prabianto, opsi pemulihan korban ada beberapa macam. Semisal, hak restitusi, hak rehabilitasi, hak kompensasi dan hak jaminan pelanggaran tidak akan terulang kembali.

"Serta jaminan yang tegas bahwa pelanggaran hak asasi manusia tidak akan terulang di masa yang akan datang," tegas dia.

Karena itu dia memastikan, Komnas HAM akan berkomitmen untuk tetap mengawal proses pembaharuan beleid tersebut supaya sesuai dengan prinsip-prinsip HAM.

"Kami di Komnas HAM akan terus berdirindi garda depan untuk memastikan setiap pasal yang diubah dalam Undang-undang ini benar ditujukan untuk memuliakan manusia," pungkasnya. (Reporter: Alif Bintang)

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com