Buntut Nelayan Tewas Janggal di Sel Tahanan, 4 Anggota Polsek Kajang Diperiksa dan Dipatsus

Selasa, 27 Oktober 2026 | 19:17 WIB
Ilustrasi sel tahanan. (Pixabay/Ichigo)
BACA 10 DETIK
  • Propam Polda Sulsel menempatkan empat personel Polsek Kajang di tempat khusus terkait tewasnya nelayan bernama Anto.
  • Korban Anto meninggal dunia di sel tahanan Mapolsek Kajang pada tanggal 13 Oktober 2026 setelah ditahan atas dugaan kasus ponsel.
  • Keluarga korban melaporkan dugaan penganiayaan berat ke Mabes Polri karena menemukan luka-luka pada tubuh korban.

Suara.com - Propam Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menempatkan 4 personel Polsek Kajang, Bulukumba, Sulawesi Selatan di tempat khusus (Patsus) buntut tewasnya seorang nelayan, Anto (25) di sel tahanan Mapolsek Kajang, Bulukumba.

Kapolres Bulukumba, AKBP Stephanus Luckyto mengatakan, keempat personel ini di Patsus atas dugaan pelanggaran yang terjadi.

“Empat anggota Polsek Kajang sudah dilaksanakan Patsus dan proses pemeriksaan di Bidpropam Polda Sulsel,” kata Stephanus, saat dikonfirmasi, Selasa (27/10/2026).

Stephanus menegaskan, pihaknya bakal menangani perkara tersebut secara serius, profesional, dan terbuka sesuai ketentuan hukum.

Diketahui, empat anggota yang dipatsus yakni (Aipda) BA, (Briptu) AA, (Bripka) IE, dan (Aipda) A.

“Polres Bulukumba bersama Polda Sulawesi Selatan berkomitmen mengusut tuntas kasus ini. Seluruh proses akan dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel untuk mengungkap fakta yang sebenarnya,” ujarnya.

Ia mengatakan, pihaknya bakal menjatuhi hukuman sesuai dengan aturan yang berlaku bila dalam proses pemeriksaan terbukti adanya keterlibatan anggota Polri dalam tindak pidana maupun pelanggaran kode etik.

“Apabila anggota terbukti bersalah, tentu akan ada konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan, baik melalui proses pidana maupun penegakan kode etik profesi Polri. Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum yang terbukti dilakukan oleh anggota,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus tewasnya seorang nelayan bernama Anto dilaporkan pihak keluarga ke Div Propam Mabes Polri.

Kuasa hukum keluarga, Nidlamu Harby Elghama mengatakan, pihaknya melayangkan aduan terhadap empat anggota polisi dari Polsek Kajang yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap Anto.

“Beliau korban, almarhum, wafat di sel Polsek Kajang. Kita duga kuat terjadi penganiayaan berat,” kata Nidlamu, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/10/2026).

Nidlamu menuturkan, kematian Anto bermula ketika dirinya bersandar di pelabuhan. Kemudian ia ditawari sebuah ponsel yang oleh seseorang yang tidak ia kenal.

Korban kemudian membeli ponsel tersebut. Ponsel itu masih dalam kondisi terkunci dengan kata sandi. Kemudian Anto membawanya ke konter ponsel untuk membuka sandi tersebut.

Namun, pihak konter ponsel menelepon seseorang yang mengaku sebagai pemilik ponsel. Selanjutnya Anto dibawa ke kantor polisi.

Meski masih dalam penyelidikan dan belum ditetapkan tersangka. Namun ia sudah dilakukan penahanan di Polsek, pada Selasa (13/10/2026).

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com