- Bareskrim Polri membongkar laboratorium gelap pembuatan sabu berkualitas tinggi bermerek Blue Ice di Kabupaten Pidie, Aceh.
- Petugas menetapkan sepuluh tersangka, termasuk dua warga negara China yang bertindak sebagai ahli kimia utama pengolahan narkotika.
- Para tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp2 miliar.
Suara.com - Polisi membongkar jaringan pembuatan sabu, di clandestine lab, di Kabupaten Pidie, Aceh. Dalam pembuatan ini mereka sengaja mendatangkan langsung ahli kimia atau koki utama dalam pembuatan sabu.
Kasubdit 3 Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap mengatakan, sabu yang diproduksi oleh jaringan ini merupakan narkotika yang memiliki kualitas cukup baik.
Sebab, sabu yang diproduksi oleh jaringan ini miliki merek dagang blue ice.
“Blue Ice itu nama penyebutan bagi jaringan bahwasanya tingkat kualitasnya cukup baik. Kualitasnya murni,” kata Zulkarnain, di Mabes Polri, Selasa (27/10/2026).
Dalam jaringan peredaran narkotika, sabu dengan jenis blue ice memiliki kualitas yang sangat bagus.
“Nah yang kualitasnya adalah Blue Ice menurut mereka,” ucapnya.
Sebelumnya, polisi menetapkan 10 tersangka dalam kasus ini. Zulkarnain mengatakan, ada dua warga negara asing asal China dalam kasus ini, keduanya berinisial LJ dan XM.
“Warga negara Cina yang berperan sebagai koki atau ahli kimia pengolahan sabu cair menjadi sabu kristal,” ujarnya.
Tersangka lain berinisial MY dan MZ, yang berperan sebagai asisten koki yang membantu mengolah dan mengemas sabu yang sudah selesai agar siap edar.
“Kemudian, AY berperan sebagai penyuplai logistik sekaligus menyiapkan lokasi clandestine lab agar siap beroperasi. Ini yang saya maksud tadi, dia menyamarkan dirinya bekerja sebagai bengkel, mempekerjakan si AK yang tadi menjadi saksi,” jelas Zulkarnain.
Tersangka lainnya merupakan RJ yang berperan membeli dan memenuhi segala kelengkapan dan peralatan yang dibutuhkan untuk mengolah sabu sabu cair pada lokasi clandestine lab tersebut.
“Kemudian, BS dan MN memiliki peran sebagai penjemput dan mengantarkan dua orang koki warga negara Cina dari Malaysia ke Aceh,” katanya.
Terakhir, RM dan RY yang berperan menjemput WNA asal China di Bandara Sultan Iskandar Mahmud, Iskandar Muda Banda Aceh dan mengantarkannya ke lokasi tempat pembuatan sabu kristal tersebut.
Kekinian, petugas masih memburu dua pelaku lain berinisial ES dan JM. Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh penyidik, JM merupakan pengendali laboratorium.
“JM adalah warga Pidie,” ucapnya.
Sementara ES diduga sebagai pendananya karena ia memerintahkan beberapa orang untuk berangkat ke Medan untuk membeli perlengkapan, seperti mesin cuci, kemudian kompor, dan yang lain-lain.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 610 ayat (2) dan atau Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup dan atau penjara paling lama 20 tahun, kemudian denda paling banyak Rp2 miliar.