- Anggota Baleg DPR RI Ahmad Irawan mendukung wacana revisi UU Tipikor yang didorong Menko Yusril Ihza Mahendra.
- Revisi UU Tipikor dinilai penting untuk menyesuaikan hukum nasional dengan konvensi internasional UNCAC dan pemulihan aset.
- Pemerintah dan DPR perlu melakukan reformasi sistemik secara menyeluruh agar pencegahan serta penindakan korupsi lebih optimal.
Suara.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Irawan, merespons wacana revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang didorong oleh Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra.
Ia menilai, rencana pembaharuan tersebut harus disambut dengan pikiran terbuka dan objektif.
Menurutnya, usulan revisi ini sejalan dengan pandangan yang pernah ia sampaikan dalam rapat Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di Baleg.
Kala itu, ia menyoroti perlunya evaluasi terhadap ketentuan kerugian negara dan perekonomian negara.
"Penerapan UU Tipikor, khususnya mengenai ketentuan kerugian negara dan kerugian perekonomian negara tidak memberikan perlindungan hukum yang adil terhadap mereka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi. Bagi saya mereka tetap manusia dan warga negara yang harus mendapatkan hak-haknya," ujar Ahmad Irawan dalam keterangannya kepada Suara.com, dikutip Kamis (29/10/2026).
Ia menambahkan, revisi tersebut sangat dibutuhkan apabila semangatnya diarahkan untuk menyesuaikan dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) serta filosofi pemidanaan yang dianut di Indonesia.
Terlebih, publik juga menunjukkan antusiasme tinggi terhadap adopsi ketentuan perampasan dan/atau pemulihan aset (asset recovery).
"Jika memang pemerintah menginginkan adanya revisi, maka tidak ada salahnya kita dukung dan mendiskusikannya secara mendalam. Seperti ketentuan memperdagangkan pengaruh (trading influence), kekayaan yang diperoleh secara tidak sah (illicit enrichment) dan berbagai ketentuan lainnya dalam konvensi. Pastinya hal tersebut harus kita pelajari untuk menilai apakah berbagai ketentuan tersebut cocok dan sesuai dengan sistem hukum nasional kita," ujarnya.
Kendati begitu, ia menekankan bahwa pencegahan dan penindakan korupsi tidak bisa berjalan sendiri.
Kejahatan korupsi dinilai sebagai persoalan yang bersifat sistemik, sehingga pembenahannya harus dilakukan secara menyeluruh bersama sektor-sektor pendukung lainnya.
"Terakhir, kejahatan korupsi merupakan kejahatan sistemik. Perluasan definisinya harus dikaji dan didalami. Seperti usulan pemerintah memasukkan under invoicing yang berpengaruh terhadap pendapatan negara," tuturnya.
"UU Tipikor tidak bisa berdiri sendiri. Revisinya harus dibarengi dengan reformasi sistemik seperti peraturan mengenai kemudahan berusaha, revisi undang-undang perpajakan, undang-undang kepabeanan, undang-undang perikanan, dan lain-lain," pungkasnya.
Sebelumnya, Yusril menilai kajian DEN mengenai definisi korupsi patut dipertimbangkan.
Yusril menyampaikan bahwa peraturan di Indonesia seharusnya dapat mengacu pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), mengingat Indonesia telah meratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi tersebut pada 2006.
"Sehingga kita masih menggunakan definisi korupsi itu adalah seperti yang diatur dalam Undang-Undang 31 Tahun 1999 itu. Dan ketika kita ada KUHP baru, KUHP baru mengatakan bahwa definisi korupsi mengacu kepada undang-undang tentang tindak pidana korupsi. Jadi memang kita stagnan di situ," kata Yusril di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (21/10/2026).