- Anggota Baleg DPR RI Ahmad Irawan mendukung wacana revisi UU Tipikor yang didorong Menko Yusril Ihza Mahendra.
- Revisi UU Tipikor dinilai penting untuk menyesuaikan hukum nasional dengan konvensi internasional UNCAC dan pemulihan aset.
- Pemerintah dan DPR perlu melakukan reformasi sistemik secara menyeluruh agar pencegahan serta penindakan korupsi lebih optimal.
"Nah, karena itu apa yang dikatakan oleh Pak Luhut itu memang layak untuk kita pertimbangkan," sambung Yusril.
Yusril mengatakan fokus United Nations Convention Against Corruption lebih kepada pemulihan kerugian negara dan cenderung pada bribery atau penyuapan.
Menurut Yusril, penyuapan memang menjadi salah satu fokus tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan penindakan. Sementara itu, tindak pidana lainnya, kata Yusril, tidak lagi menjadi tindak pidana khusus korupsi, melainkan sudah menjadi tindak pidana umum yang diatur dalam KUHP.
"Jadi memang betul kalau dikatakan oleh Pak Luhut bahwa undang-undang korupsi kita itu tidak mengacu kepada konvensi hukum internasional dan tidak ada negara yang punya definisi korupsi seperti kita. Ya, jadi segala perbuatan itu kalau dia merugikan keuangan negara, korupsi," kataYusrill.
"Jadi sebenarnya sudah harus dilakukan reformasi untuk kebaikan kita ke depan," sambung Yusril.