Kesal Tak Dijemput, Nenek di Depok Tega Bakar Cucu Hingga Luka 80 Persen

Kamis, 29 Oktober 2026 | 16:33 WIB
Foto sebagai ilustrasi
BACA 10 DETIK
  • Polisi menangkap seorang nenek berinisial M di Depok karena membakar cucunya pada Senin, 26 Oktober 2026.
  • Tersangka nekat menyiram minyak tanah dan membakar korban akibat emosi korban tidak menjemput dan bermain ponsel.
  • Akibat penganiayaan tersebut, korban menderita luka bakar 80 persen dan harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Fatmawati.

Suara.com - Seorang nenek berinisial M (64) diciduk polisi lantaran membakar cucunya yang berinisial LA (17). M tega membakar cucunya karena tidak dijemput, dan harus berjalan kaki sejauh kurang lebih satu kilometer.

“Motif dari tersangka melakukan hal tersebut karena tersangka kesal korban tidak menjemput tersangka di rumah temannya sehingga tersangka harus berjalan kaki sejauh satu km,” kata Kasat Reskrim Polres Depok, AKBP Made Gede Oka Utama, di Mapolres Metro Depok, Kamis (29/10/2026).

Gede menuturkan, peristiwa ini terjadi di rumah korban, Kelurahan Curug, Bojongsari, pada Senin (26/10/2026).

M semula meminta dijemput di rumah temannya. Namun, korban tidak melakukan permintaan pelaku.

Saat ditegur, korban justru sibuk bermain ponsel. Kedua hal itu yang menyulut emosi tersangka.

“Korban ditegur kenapa tidak dijemput, korban bermain HP, seketika itu korban disulut oleh tersangka,” jelasnya.

Tersangka M kemudian langsung menyiram minyak tanah ke tubuh korban, dan menyulutnya dengan korek gas.

“Tersangka menegur korban dan kesal korban sambil bermain HP dan seketika menyiramkan minyak tanah dan membakar ataupun melemparkan korek gas ke rok korban,” ungkap Gede.

Kepada penyidik M mengaku sebelum membakar korban, ia sempat menampar cucunya.

Akibat perbuatan M, LA mengalami luka bakar sebanyak 80 persen. Hingga kini korban masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Fatmawati.

“Sangat memprihatinkan, kondisi korban sampai dengan saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Fatmawati,” ujar Gede.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan juga Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com