- Mahkamah Agung menolak kasasi Muhamad Kerry Adrianto Riza dengan perbaikan ketentuan uang pengganti pada Oktober 2026.
- Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonis terdakwa 15 tahun penjara dan uang pengganti Rp 13,4 triliun.
- Nominal akhir uang pengganti yang wajib dibayarkan oleh terpidana korupsi tersebut masih menunggu rincian putusan kasasi.
Suara.com - Mahkamah Agung (MA) mengubah ketentuan uang pengganti yang harus dibayarkan Muhamad Kerry Adrianto Riza, beneficial owner PT Orbit Terminal Merak, dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero). Meski menolak kasasi yang diajukan Kerry, MA memberikan perbaikan terhadap putusan terkait uang pengganti.
Juru Bicara MA, Yanto, membenarkan adanya perbaikan dalam putusan kasasi tersebut. "Tolak perbaikan," kata Yanto saat dimintai konfirmasi pada Rabu (21/10/2026), seperti dikutip dari Tempo.
Putusan itu tercatat dalam perkara Nomor 11267 K/PID.SUS/20. Majelis hakim kasasi dipimpin Jupriyadi sebagai ketua, dengan anggota Ainal Mardhiah dan H Arizon Mega Jaya.
Berdasarkan informasi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan laman resmi Mahkamah Agung pada Jumat (30/10/2026), majelis hakim menyatakan menolak kasasi terdakwa dengan perbaikan pada uang pengganti.
"Amar putusan: Tolak perbaikan. Tolak kasasi terdakwa dengan perbaikan UP (uang pengganti)," demikian bunyi keterangan dalam informasi perkara tersebut.
Namun, hingga kini belum diketahui secara pasti berapa nominal uang pengganti yang harus dibayarkan Kerry setelah adanya perbaikan dari MA.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Kerry Riza. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan serta uang pengganti sebesar Rp 2,9 triliun.
Dalam putusan tingkat pertama tersebut, Kerry juga terancam menjalani hukuman tambahan lima tahun penjara apabila tidak membayar uang pengganti yang dibebankan kepadanya.
Kerry kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Namun, majelis hakim banding menguatkan hukuman pidana penjara selama 15 tahun terhadap dirinya.
Meski demikian, PT DKI Jakarta mengubah besaran denda menjadi Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan. Pengadilan juga menaikkan kewajiban uang pengganti menjadi total Rp 13,4 triliun.
Jumlah tersebut terdiri atas Rp 2,9 triliun terkait kerugian keuangan negara dan Rp 10,5 triliun yang dikaitkan dengan kerugian perekonomian negara.
Kini, putusan kasasi MA kembali mengubah ketentuan uang pengganti tersebut. Besaran akhir yang wajib dibayarkan Kerry Riza masih menunggu kejelasan dari rincian putusan kasasi.