- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengumumkan pelunasan rapelan gaji PJLP di RSUD Pasar Minggu pada Jumat, 30 Oktober 2026.
- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan ribuan Surat Penyediaan Dana agar pembayaran rapelan upah dapat segera dilakukan.
- Pelunasan rapelan mencakup selisih penyesuaian UMP dari masa kerja awal Januari 2026 untuk menyelesaikan keresahan pekerja.
Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya memberikan kepastian mengenai pelunasan rapelan gaji bagi para tenaga Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).
Kepastian pembayaran upah tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di sela kunjungan ke RSUD Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (30/10/2026).
"Problem utamanya sebenarnya begini, PJLP ini diatur sesuai dengan UMP tahun 2025. Sedangkan untuk mengatur APBD 2026, itu kan baru saja diketok beberapa waktu yang lalu. Begitu diketok, saya mengeluarkan Peraturan Gubernur, kemudian kami memberikan sesuai dengan Perda Nomor 7 Tahun 2026. Karena APBD-nya sudah selesai, maka untuk PJLP ini segera diproses," ujarnya.
Pramono menegaskan, ribuan dokumen pencairan anggaran telah rampung diproses guna mempercepat pemenuhan hak upah para pekerja.
"Sampai dengan jam 17.00 kemarin, sudah sebanyak 3.643 Surat Penyediaan Dana yang sudah kami keluarkan. Sehingga dengan demikian, mudah-mudahan rapelan untuk PJLP ini mulai hari ini sudah bisa dibayarkan," kata Pramono.
Langkah tersebut menjadi jawaban atas kegelisahan para petugas lapangan yang selama sepuluh bulan terakhir masih menerima upah lama sebesar Rp5,3 juta per bulan.
Padahal, Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta untuk tahun 2026 telah berada di kisaran angka Rp5,7 juta per bulan.
Mengenai hak pembayaran selisih tersebut, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Michael Rolandi Cesnanta Brata telah memastikan bahwa hitungan pelunasan mencakup masa kerja dari awal tahun.
"Dari mulai 1 Januari, hitungannya rapelnya," tuturnya belum lama ini.
Dengan mulai diterbitkannya ribuan Surat Penyediaan Dana dan Peraturan Gubernur, hak penyesuaian gaji ribuan pekerja PJLP ibu kota dipastikan segera terbayarkan penuh.