Di Balik Kesiapan Jokowi Duduk di Kursi Saksi Sidang Roy Suryo

Senin, 02 November 2026 | 10:43 WIB
Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi siap bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait kasus polemik ijazah palsu. (Suara.com/Syahda)
BACA 10 DETIK
  • Mantan Presiden Jokowi dijadwalkan hadir sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 5 November 2026.
  • Kehadiran tersebut berkaitan dengan kasus pencemaran nama baik atas tuduhan ijazah palsu yang menyeret Roy Suryo dan dr. Tifa.
  • Joko Widodo menyatakan siap memberikan keterangan di persidangan guna menguji kebenaran laporan yang telah diajukannya.

Suara.com - Babak baru perseteruan polemik ijazah Joko Widodo kian memanas. Dari kediamannya di Solo, Presiden ke-7 RI itu melempar sinyal tegas: ia siap melenggang ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan duduk di kursi saksi, andai panggilan resmi melayang ke mejanya.

Kesiapan Jokowi bersaksi dalam perkara yang menyeret pakar telematika Roy Suryo cs ini sontak memantik sorotan publik. Kehadiran seorang mantan presiden di ruang sidang tentu bukan pemandangan biasa.

Lantas, apa urgensi di balik kesaksian sang mantan kepala negara? Sejauh mana keterangannya dibutuhkan, dan bagaimana aturan hukum membedah pemanggilan saksi sekelas Jokowi?

Surat Panggilan Diterima, Siap Bersaksi

Pernyataan soal kesiapan kehadiran di persidangan itu disampaikan Jokowi di Solo, Kamis (29/10/2026).

"Saya sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kalau memang diundang, ya Insyaallah saya akan hadir," kata Jokowi.

Jokowi menyatakan akan menjawab pertanyaan yang diajukan dalam persidangan sesuai dengan proses hukum yang berjalan.

Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi siap hadir 5 November bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait kasus polemik ijazah palsu. (Suara.com/Syahda)

Adapun pernyataan tersebut muncul setelah surat panggilan saksi untuk Jokowi diterima pihaknya.

Ajudan Jokowi, AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah, mengonfirmasi surat dari PN Jakarta Timur itu diterima pada Selasa (27/10/2026) kemarin.

Syarif menyebut Jokowi dijadwalkan hadir di PN Jakarta Timur pada Kamis (5/11/2026) untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Pemanggilan tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang berjalan dan mengharuskan para pihak mengikuti tahapan persidangan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Hari Selasa kemarin sudah kami terima surat panggilan saksi dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk Bapak Joko Widodo dan berikut saya juga sebagai saksi. Nanti akan hadir di pengadilan tanggal 5 November," ujar Syarif.

Duduk Perkara: Berawal dari Unggahan Medsos

Melihat sedikit ke belakang, dalam surat dakwaan yang dibacakan di PN Jaktim, jaksa menguraikan perkara ini bermula pada 26 Maret 2025. Saat itu, ajudan Jokowi, Syarif Muhammad Fitriansyah, memperlihatkan tiga unggahan media sosial kepada mantan Presiden tersebut yang dinilai menyerang kehormatan dan nama baiknya melalui tudingan ijazah S-1 dari Universitas Gadjah Mada (UGM) palsu.

Tiga unggahan yang dipersoalkan terdiri dari dua video YouTube dan satu unggahan di platform X.

Jaksa secara spesifik menyebut video dari kanal YouTube @EggiSudjanaChannel berjudul Konsisten TPUA Pengungkapan Ijazah Palsu.

Kemudian ada pula unggahan akun X @DokterTifa berjudul ERA AI: Segala Ijazah Palsu Bakal Terungkap Dalam Hitungan Detik.

Jaksa kemudian menguraikan bahwa dr. Tifa mempertanyakan sejumlah aspek dokumen pendidikan Jokowi. Hal itu mencakup desain sampul ijazah, foto wisuda, buku alumni UGM, hingga identitas dosen pembimbing yang menurutnya mengandung kejanggalan.

Sementara itu, dalam dakwaan terhadap Roy Suryo, jaksa menyoroti analisis digital terhadap dokumen ijazah Jokowi yang disebarluaskan ke ruang publik.

Roy disebut menggunakan metode Error Level Analysis (ELA) untuk menganalisis citra digital ijazah. Namun menurut jaksa, analisis tersebut dilakukan tanpa verifikasi, konfirmasi maupun izin dari Jokowi sebagai pemilik dokumen.

Salinan asli ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo di depan kantor KPU RI, Jakarta, Senin (9/2/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]

Jaksa juga mempersoalkan proses pengolahan citra digital yang dilakukan Roy. Dalam uraian dakwaan, Roy disebut mengambil gambar ijazah dari media sosial, melakukan manipulasi visual dan pemotongan grafis, kemudian menampilkan hasil modifikasi tersebut kepada publik seolah-olah merupakan hasil analisis forensik yang valid.

Di sisi lain, jaksa mendasarkan dakwaan pada keterangan Universitas Gadjah Mada (UGM) yang menyatakan Jokowi tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Kehutanan sejak 28 Juli 1980 dan telah menyelesaikan 160 SKS.

UGM disebut pula telah menerbitkan ijazah Sarjana Kehutanan Nomor 1120 tertanggal 5 November 1985 atas nama Joko Widodo.

Atas rangkaian perbuatan tersebut, jaksa menilai Roy Suryo dan dr. Tifa telah menyerang kehormatan Jokowi melalui tuduhan yang disebarkan menggunakan media elektronik. Jokowi disebut mengalami kerugian immateriil berupa tercemarnya nama baik serta merasa dihina dan direndahkan.

Perkara keduanya kemudian berlanjut dari penyidikan kepolisian hingga dilimpahkan ke PN Jakarta Timur untuk diperiksa dalam persidangan.

Meski memiliki pokok persoalan yang sama, Roy Suryo dan dr. Tifa menghadapi surat dakwaan serta pemeriksaan perkara masing-masing. Sehingga pembuktian terhadap perbuatan setiap terdakwa tetap dilakukan secara terpisah.

Aspek Hukum: Mengapa Jokowi Harus/Bisa Dipanggil?

Terlepas dari polemik ijazah yang menjadi pokok perkara, kehadiran Joko Widodo di persidangan memiliki kedudukan penting dalam proses pembuktian.

Sebagai pihak yang melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke kepolisian, Jokowi perlu memberikan keterangan langsung agar tuduhan yang menjadi dasar perkara dapat diuji di hadapan majelis hakim.

Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Trisno Raharjo, menilai pemanggilan Jokowi sebagai saksi merupakan bagian yang semestinya dilakukan dalam pemeriksaan perkara. Terlebih, Jokowi telah menyatakan kesediaannya untuk hadir di PN Jakarta Timur.

"Justru pada sidang pertama pemeriksaan saksi, seharusnya sudah diperiksa," kata Trisno kepada Suara.com, Jumat (30/10/2026).

Menurut Trisno, kedudukan Jokowi dalam perkara tersebut tidak berbeda dengan warga negara lain yang menjadi pelapor dalam tindak pidana biasa.

Statusnya sebagai mantan kepala negara tidak menghapus kepentingan maupun kewajiban hukumnya untuk memberikan keterangan ketika dipanggil pengadilan.

Tidak ada alasan untuk memperlakukan Jokowi secara berbeda hanya karena pernah menjabat sebagai presiden.

Menurutnya, kehadiran langsung justru menunjukkan penghormatan terhadap proses peradilan dan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh pihak untuk menguji keterangan saksi.

Presiden ke-7 Jokowi saat ditemui awak media di kediamannya. (Suara.com/Ari Welianto).

Pengamanan Mantan Presiden Tidak Boleh Mengganggu Proses Persidangan

Meski tidak lagi menjabat sebagai kepala negara, kehadiran Jokowi di pengadilan tetap memiliki aspek pengamanan khusus. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2013 mengatur mantan presiden dan wakil presiden berhak memperoleh pengamanan dengan fasilitas terbatas, termasuk pengamanan pribadi oleh Paspampres.

Pengamanan tersebut dilaksanakan dengan koordinasi antara Paspampres dan Polri, termasuk untuk kegiatan serta rute perjalanan mantan presiden.

Dengan demikian, pengawalan Jokowi di lingkungan pengadilan dapat dilakukan tanpa mengubah kedudukannya sebagai saksi dalam proses peradilan.

Secara prinsip enggak masalah ada pengawalan, tapi ya standar saja. Karena kita sudah punya contoh itu, banyak mantan-mantan presiden kita, ya pengawalannya standar-standar biasa aja.

Menakar Signifikansi: Mengapa Momen Ini Sangat Disorot Publik?

Setelah persoalan pemanggilan dan kewajiban saksi, perhatian publik kini tertuju pada arti penting kehadiran Jokowi di ruang sidang.

Momentum ini menjadi sorotan karena relatif jarang mantan kepala negara hadir langsung sebagai saksi dalam perkara pidana biasa di pengadilan tingkat pertama.

Trisno menilai kehadiran Jokowi tidak perlu diperdebatkan hanya karena statusnya sebagai mantan presiden. Menurutnya, setelah tidak lagi menjabat, Jokowi memiliki kedudukan hukum yang sama dengan warga negara lainnya dalam proses peradilan.

"Itu kan posisinya sudah rakyat biasa. Jadi kalau saya sih enggak melihat itu sebagai sesuatu yang apa menjadi perlu diperdebatkan," ujar Trisno.

Kehadiran langsung Jokowi justru dapat memperlihatkan bagaimana seorang pelapor mengikuti proses hukum hingga tahap persidangan.

Momentum tersebut penting karena masyarakat dapat menyaksikan secara langsung proses pembuktian atas perkara yang selama ini ramai diperdebatkan di ruang digital.

Signifikansi lain dari kehadiran Jokowi terletak pada peluang mempertemukan langsung keterangan pelapor dengan pertanyaan dari pihak terdakwa.

Selama ini, tudingan mengenai keaslian ijazahnya berulang kali muncul di ruang digital. Namun pemeriksaan langsung terhadap Jokowi di persidangan dapat membuka ruang pengujian yang lebih konkret.

Trisno menilai Jokowi sebaiknya tidak hanya memberikan keterangan, tetapi juga menunjukkan ijazah asli yang selama ini menjadi sumber polemik.

Dokumen tersebut dapat diperiksa oleh majelis hakim maupun penasihat hukum terdakwa untuk dicocokkan dengan berbagai bukti yang diajukan.

"Harus dong ditunjukkan (ijazah aslinya), jangan yang ditunjukkan fotokopi. Nah, kalau fotokopi enggak menyelesaikan masalah juga itu," tegas Trisno.

Roy Suryo dan dr. Tifa Siapkan Pertanyaan untuk Jokowi

Dari kubu terdakwa, rencana kehadiran Jokowi justru menjadi momentum yang telah lama ditunggu. Roy Suryo sebelumnya mendesak agar jaksa menghadirkan Jokowi sekaligus ijazah asli yang menjadi pokok persoalan dalam perkara tersebut.

Roy mengaku tidak menyiapkan persiapan khusus untuk menghadapi kehadiran mantan presiden tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya selama ini terus meminta agar Jokowi dan dokumen asli ijazah dihadirkan dalam persidangan.

"Enggak ada, persiapan apa? Enggak ada lah biasa. Emang Jokowi siapa?," kata Roy Suryo.

Berbeda dengan Roy, kuasa hukumnya, Refly Harun, menyatakan tengah menyiapkan strategi dan daftar pertanyaan untuk pemeriksaan Jokowi.

Refly mengkhawatirkan adanya pembatasan waktu pemeriksaan atau gangguan yang dapat menghambat kesempatan pihaknya menggali keterangan saksi secara maksimal.

Sementara itu, terdakwa dr. Tifa juga menyatakan siap melakukan pemeriksaan silang terhadap Jokowi. Ia mengaku bersama tim kuasa hukumnya sedang meneliti 712 dokumen yang diklaim berkaitan dengan riwayat pendidikan Jokowi selama menempuh kuliah di UGM.

Dr. Tifa bahkan menginginkan pemeriksaan berlangsung hingga malam agar pihaknya memiliki cukup waktu untuk mengajukan pertanyaan. Namun, ia menegaskan kehadiran Jokowi dan ijazahnya tidak otomatis mengakhiri polemik karena masih ada saksi serta ahli lain yang menurutnya perlu diperiksa.

Bagi Trisno, hal itu justru menunjukkan pentingnya kehadiran Jokowi dalam proses pembuktian. Ia menilai seluruh pihak memiliki kepentingan untuk menguji keterangan pelapor. Sehingga majelis hakim dapat menilai perkara berdasarkan fakta persidangan, bukan tekanan opini publik.

"Jadi semua memiliki kepentingan yang baik di dalam upaya pembuktian. Sehingga menurut saya ya penting sekali kehadiran Pak Jokowi," tegas Trisno.

Apa yang Akan Terjadi Selanjutnya?

Penuntut Umum telah menyatakan bakal menghadirkan Jokowi dalam persidangan di PN Jakarta Timur pada Kamis, 5 November 2026 pekan depan.

Sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/9/2026), berlangsung penuh drama. (Suara.com/Alif Bintang)

Humas PN Jakarta Timur, Immanuel Tarigan, mengatakan bahwa menghadirkan saksi merupakan kewajiban Penuntut Umum dalam proses pembuktian. Menurut dia, kehadiran Jokowi pada tanggal tersebut masih harus dipastikan melalui jalannya persidangan.

"Di dalam persidangan Penuntut Umum telah menyatakan akan menghadirkan Bapak Joko Widodo tanggal 5 November 2026. Kita menunggu persidangan tersebut untuk memastikan kehadiran beliau. Jadi tidak ada konfirmasi surat menyurat," kata Immanuel saat dikonfirmasi Suara.com, Jumat.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Timur, perkara Nomor 300/Pid.B/2026/PN JKT.TIM dengan terdakwa Roy Suryo telah memasuki tahap pembuktian oleh Penuntut Umum.

Agenda pemeriksaan saksi berikutnya tercatat berlangsung pada Kamis, 5 November 2026, pukul 09.00 WIB hingga selesai.

Rangkaian persidangan tersebut sudah dimulai pada 17 September 2026 dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Setelah terdakwa mengajukan perlawanan pada 24 September, jaksa menyampaikan tanggapan pada 5 Oktober sebelum majelis hakim membacakan putusan sela pada 19 Oktober 2026.

Dalam putusan sela tersebut, majelis hakim memberi kesempatan kepada Penuntut Umum untuk melanjutkan pembuktian. Karena itu, agenda pemeriksaan saksi pada 5 November menjadi bagian penting dari proses pengujian dakwaan dan alat bukti di persidangan.

Rencana kehadiran Jokowi juga memunculkan perhatian terhadap pengamanan persidangan. Immanuel mengatakan pengamanan akan dikoordinasikan dengan pihak terkait sesuai prosedur yang berlaku.

"Tentunya akan dilakukan koordinasi dengan pihak keamanan terkait pengamanan sidang sesuai dengan prosedur yang berlaku," ujar Immanuel.

Sidang 5 November 2026 mendatang akan menjadi ujian penting untuk melihat sejauh mana tuduhan dalam polemik ijazah Jokowi ini dapat diuji secara terbuka melalui keterangan saksi dan pembuktian di hadapan majelis hakim.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com