- Polisi menangkap pasangan berinisial AR dan JM atas pembunuhan anak berusia 20 bulan.
- Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi di toilet umum Pasar Kebayoran Lama pada 31 Oktober 2026.
- Tersangka membuang jasad korban di lahan kosong Bendungan Hilir dan saling melempar tudingan.
"Saya cuman pegang plastiknya aja Bu," kata AR.
"Dia kan pegang plastik nih, terus jangan sih kata dia udah gapapa yaudah," kata JM
Mendengar ucapan keduanya yang belum mengaku, petugas kemudian berkesimpulan jika JM yang memasukkan jasad bayi tersebut ke dalam plastik.
"Berati kamu yang masukin kan?," tanya petugas.
"Iya," jawab JM.
"Terus kamu yang iket?," kata petugas kembali bertanya.
AR kemudian langsung menjawab jika JM juga yang telah mengikat kedua ujung plastik hingga jasad tersebut terbungkus.
"Yang iket dia," tuding AR.
JM merasa semakin terpojok, kemudian kembali melempar tudingan tersebut kepada AR. JM mengatakan jika AR lah yang mengikat plastik tersebut.
"Kamu yang iket juga astagfirullah. Kalau masalah ngiket, emang nggak saya Bu, kalau dia emang dia yang iket," jawab JM.
Seperti diketahui, kasus pembunuhan bayi ini terjadi pada Sabtu (31/10/2026) lalu. Jasad bayi tersebut ditemukan di sebuah lahan kosong kawasan Benhil, Jakarta Pusat, usai dihabisi dalam sebuah toilet umum, di Pasar Kebayoran Lama.
Kekinian, AR dan JM telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 76 c Jo 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan atau Pasal 458 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.