- Partai Golkar di Jakarta, Senin (2/11/2026), menyatakan masih mengkaji putusan Mahkamah Agung secara mendalam terkait desakan pengunduran diri Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
- PDIP dan Partai Demokrat sebelumnya telah mendesak Gibran Rakabuming Raka untuk segera mundur dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.
- Partai Demokrat menyarankan DPR dan MPR menindaklanjuti situasi ini melalui mekanisme Pasal 7A UUD 1945 jika Gibran tidak mundur.
Suara.com - Partai Golkar belum mengambil sikap terkait desakan agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mundur setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan surat keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan SMA.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengatakan, partainya masih mempelajari putusan MA secara mendalam sebelum menentukan sikap.
"Saya kira masing-masing partai politik kan berhak untuk menyampaikan pandangan, pendapatnya," ujar Doli saat ditemui di Kantor KemenPPPA, Jakarta, Senin (2/11/2026).
Doli menyebut Golkar menghormati pandangan partai politik lain. Namun, partainya ingin memahami seluruh aspek hukum dalam putusan tersebut, termasuk makna setiap bagian amar putusan.
"Tapi kalau kami sekarang ini Golkar sedang mengkaji secara dalam, ya. Apalagi ada putusan Mahkamah Agung, kami kan kemarin sedang terus mencermati putusan Mahkamah Konstitusi itu," tuturnya.
"Nah, dengan adanya putusan Mahkamah Agung ini pun sekarang kita sedang betul-betul mempelajari, kata per kata putusan itu, apa makna tersurat maupun tersiratnya, kira-kira gitu ya, dan sambil mencermati perkembangan dinamika yang terjadi di masyarakat," imbuhnya.
PDIP dan Demokrat Desak Gibran Mundur
Desakan agar Gibran mundur sebelumnya disampaikan Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Andreas Hugo Pareira. Ia menilai Gibran sebaiknya mengundurkan diri setelah putusan MA tersebut.
"Sudah sejak keputusan MK, saya pikir sebaiknya GRR (Gibran Rakabuming Raka) mundur," tegas Andreas kepada Suara.com, Jumat (30/10/2026).
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Jansen Sitindaon juga mendesak Gibran mundur. Jika tidak, ia meminta DPR dan MPR menindaklanjutinya melalui mekanisme Pasal 7A UUD 1945.
"Karena sudah tidak lagi sah dan memenuhi syarat sebagai Wapres, maka pilihannya saat ini menurut saya tinggal dua: Mas Gibran mundur dari wapres secara terhormat, atau DPR cq MPR yang 'memundurkan' beliau dengan mengaktifkan Pasal 7A UUD," pungkas Jansen.