Polisi Ciduk Pengedar Uang Palsu di Cengkareng, Pelaku Sempat Beli Narkoba di Kampung Ambon

Senin, 02 November 2026 | 17:39 WIB
Tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Polda Metro Jaya mengamankan terduga pelaku tindak pidana peredaran narkoba di Kompleks Permata (Kampung Ambon), Kedaung Kaliangke, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (15/10/2026). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU]
BACA 10 DETIK
  • Polisi menangkap pria berinisial NA di Cengkareng karena membawa dua ratus lembar uang palsu.
  • Tersangka mengaku diperintah oleh seseorang bernama FA untuk membelanjakan uang palsu tersebut di Depok.
  • Petugas mengamankan barang bukti uang senilai dua puluh juta rupiah dan menjerat pelaku dengan Pasal 375 KUHP.

Suara.com - Polisi menangkap NA (31) pelaku peredaran uang palsu di wilayah Taman Palem, Cengkareng, Jakarta Barat.

Kapolsek Cengkareng, AKP Rahis Fadhillah mengatakan, kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya seseorang yang diduga menggunakan uang palsu untuk melakukan transaksi pembelian barang.

Petugas kemudian menciduk pria berinisial NA, dari tangannya petugas menemukan uang palsu dengan pecahan Rp100 ribu sebanyak 200 lembar.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap tas yang dibawa, petugas menemukan uang pecahan Rp100 ribu, yang diduga palsu dengan total nilai mencapai Rp20 juta," kata Rahis, saat dikonfirmasi, Senin (2/11/2026).

Kepada petugas, NA mengaku memperoleh uang tersebut dan diminta untuk membelanjakan uang tersebut atas perintah FA alias Ais, yang diduga berada di wilayah Sukmajaya, Depok. Tim kemudian mendatangi lokasi FA, namun ia sedang tidak berada di rumahnya.

NA juga mengaku uang palsu yang dimilikinya telah dipergunakan untuk membeli etomidate senilai Rp16 juta di kawasan Kompleks Permata atau Kampung Ambon.

Sementara, uang senilai Rp20 juta yang masih berada ditangan NA, rencananya kembali ingin digunakan untuk melakukan transaksi pembelian barang serupa dengan harga sekitar Rp3 juta per unit.

Dalam perkara ini, petugas mengamankan barang bukti berupa uang pecahan Rp100 ribu, dengan total nilai Rp20 juta yang diduga palsu, dua unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy.

Atas dugaan perbuatannya, perkara ini ditangani berdasarkan Pasal 375 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com