Pria di Kampung Ambon Ditangkap Polisi Usai Beli Etomidate Rp16 Juta Pakai Uang Palsu

Senin, 02 November 2026 | 13:57 WIB
Pria berinisial NA (31), tersangka pengedar uang palsu di kawasan Ruko Mutiara Taman Palem, Cengkareng Timur, Jakarta Barat, Sabtu (31/10/2026), yang diringkus oleh kepolisian. ANTARA/HO-Polres Jakbar.
BACA 10 DETIK
  • Pria berinisial NA ditangkap polisi di Cengkareng Timur pada Sabtu, 31 Oktober 2026, karena kasus uang palsu.
  • Tersangka NA menggunakan uang palsu Rp16 juta untuk membeli etomidate di Kampung Ambon dan menyimpan sisa Rp20 juta.
  • Polisi menyita uang palsu serta mengincar pemasok berinisial FA yang kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang.

Suara.com - Seorang pria berinisial NA (31) mengaku menggunakan uang palsu senilai Rp16 juta untuk membeli etomidate atau pod di kawasan Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat.

Pengakuan itu disampaikan NA saat diperiksa polisi setelah ditangkap di kawasan Ruko Mutiara Taman Palem, Cengkareng Timur, pada Sabtu (31/10/2026).

"Dalam pemeriksaan, NA mengaku sebelumnya telah menggunakan uang yang diduga palsu senilai Rp16 juta untuk membeli etomidate atau pod di kawasan Kompleks Permata atau Kampung Ambon," kata Kapolsek Cengkareng AKP Rahis Fadhlillah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (2/11/2026).

Dari tangan NA, polisi menyita uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu dengan total Rp20 juta. Dua telepon genggam dan satu sepeda motor Honda Scoopy juga diamankan.

Rahis mengatakan, uang palsu Rp20 juta itu diduga akan kembali digunakan untuk membeli etomidate dengan harga sekitar Rp3 juta per unit.

"Uang senilai Rp20 juta yang diamankan itu juga diduga rencananya kembali digunakan untuk melakukan transaksi pembelian barang serupa (etomidate) dengan harga sekitar Rp3 juta per unit," ujar Rahis.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi menggunakan uang palsu.

"Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat soal adanya seseorang yang diduga menggunakan uang palsu untuk melakukan transaksi pembelian barang," tutur Rahis.

Dalam pemeriksaan, NA mengaku memperoleh uang palsu tersebut atas perintah pria berinisial FA alias Ais yang diduga berada di Sukmajaya, Depok.

Polisi telah mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat tinggal FA. Namun, pria tersebut tidak ditemukan dan kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). (Antara)

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com