Penjual Vape Khawatir Larangan Rokok Elektrik Meluas: Usaha Saya Bisa Mati

Senin, 02 November 2026 | 17:22 WIB
Ilustrasi Larangan Rokok Elektrik (Unsplash/@elsaolofsson)
BACA 10 DETIK
  • Kapolri menerbitkan surat edaran larangan penggunaan rokok elektrik bagi personel dan pengunjung kepolisian pada Oktober 2026.
  • Kebijakan larangan rokok elektrik di lingkungan kepolisian tersebut memicu kekhawatiran para pelaku usaha terhadap mata pencaharian mereka.
  • Penjaga toko vape bernama Azwan di Jakarta Selatan takut perluasan aturan membuat produk berpita cukai itu ilegal.

Suara.com - Polemik larangan penggunaan rokok elektrik atau vape di lingkungan Polri turut memunculkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha. Mereka khawatir kebijakan yang saat ini ditujukan kepada personel kepolisian itu nantinya meluas hingga ke masyarakat dan berdampak pada penjualan vape.

Salah satunya dirasakan Azwan (23), yang telah tujuh bulan terakhir bekerja sebagai vaporista atau penjaga toko vape. Ia mengaku khawatir kebijakan tersebut akan memengaruhi mata pencahariannya.

“Khawatir, karena saya cari makan dari sini,” kata Azwan saat ditemui Suara.com di kawasan Gandaria, Jakarta Selatan, Senin (2/11/2026).

Ia juga mencemaskan kemungkinan larangan tersebut diperluas sehingga masyarakat umum tidak lagi bisa menggunakan vape. Jika hal itu terjadi, ia khawatir produk yang selama ini dijualnya akan dianggap ilegal dan usahanya terancam berhenti.

“Takutnya usaha ini jadi mati, terus saya mau makan apa,” ujarnya.

Azwan mengklaim produk yang dijual di tempatnya bekerja tidak mengandung narkotika seperti yang menjadi perhatian Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto. Ia mengatakan seluruh cairan vape atau liquid yang dipasarkan telah dilengkapi pita cukai.

“Semua liquid yang kita jual sudah berpita cukai. Jadi enggak mungkin ada narkoba, kan sudah di-approved,” ungkapnya.

Ia menyayangkan jika dugaan penyalahgunaan vape oleh sejumlah orang justru berdampak pada pelaku usaha yang menggantungkan penghasilan dari penjualan produk tersebut.

Bagi Azwan, vape juga sudah menjadi bagian dari gaya hidupnya. Karena itu, ia mengaku belum mengetahui pekerjaan lain yang bisa dijalani jika suatu saat penggunaan rokok elektrik benar-benar dilarang.

“Ke depannya kalau dilarang enggak tahu ya harus gimana. Soalnya ini kan juga hobi saya,” tandasnya.

Sebelumnya, larangan penggunaan rokok elektrik bagi personel Polri tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Melalui surat edaran tersebut, personel Polri dilarang menggunakan rokok elektrik, baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja. Pelanggaran terhadap ketentuan itu dapat dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Larangan juga berlaku bagi masyarakat yang berkunjung ke lingkungan kepolisian. Pengunjung yang kedapatan menggunakan vape akan mendapat teguran dari petugas.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com