Bawa Laras Panjang dan Dobrak Pintu Saat Santriwati Belum Berhijab, DPR Minta Kapolda Jateng Dicopot

Senin, 02 November 2026 | 18:11 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah. (ANTARA/HO-DPR RI).
BACA 10 DETIK
  • Abdullah, anggota Komisi III DPR RI, mendesak evaluasi dan pencopotan pejabat kepolisian Sukoharjo akibat penggerebekan represif di pondok pesantren putri pada Kamis, 29 Oktober 2026.
  • Operasi kepolisian dini hari tersebut dinilai melanggar prosedur karena mengintimidasi santriwati di bawah umur dan mengabaikan prinsip perlindungan anak.
  • Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto resmi mencopot AKBP Andika Dharma Sena dari jabatan Kapolres Sukoharjo pada Senin, 2 November 2026.

Suara.com - Kontroversi tindakan aparat penegak hukum dalam penggerebekan Pondok Pesantren Hamalatul Qur'an khusus putri di Kabupaten Sukoharjo pada Kamis (29/10/2026) menuai sorotan tajam dari parlemen.

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah, mendesak Kapolri untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh serta mengambil tindakan tegas terhadap kepemimpinan kepolisian di wilayah tersebut.

Abdullah menilai proses penindakan di lapangan berpotensi melanggar prosedur hukum serta mengabaikan prinsip perlindungan warga sipil, terutama anak-anak.

Menurutnya, pendekatan yang humanis dan santun seharusnya menjadi prioritas aparat saat memasuki lingkungan pendidikan keagamaan.

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mencopot AKBP Andika Dharma Sena dari jabatan Kapolres Sukoharjo, Jawa Tengah. [istimewa]

Ia menggarisbawahi bahwa jika pihak kepolisian memerlukan keterangan dari para santriwati terkait pengembangan kasus pembakaran dan perusakan warung mi babi, prosedur pemanggilan resmi dapat dilakukan tanpa harus menggunakan cara-cara represif.

"Bukan dengan membawa laras panjang pada dini hari, mendobrak pintu, kemudian memaksa para santriwati keluar dalam kondisi belum mengenakan hijab. Mereka dibentak dan diintimidasi. Cara seperti ini jelas tidak bisa dibenarkan," tegas Abdullah kepada wartawan, Senin (2/11/2026).

Kondisi para santriwati yang mayoritas masih di bawah umur menjadi perhatian utama.

Tindakan tegas yang berlebihan dikhawatirkan dapat membekas menjadi trauma psikologis mendalam bagi para anak didik yang sedang menuntut ilmu.

"Jangan sampai proses penegakan hukum justru mengorbankan anak-anak yang sedang menuntut ilmu. Tuduhan harus dibuktikan, bukan dijadikan alasan untuk melakukan tindakan yang berlebihan terhadap lingkungan pesantren," ujarnya.

Atas dampak buruk dan dugaan ketidakprofesionalan jajaran di lapangan, Abdullah meminta pertanggungjawaban langsung dari pimpinan instansi kepolisian daerah setempat.

Ia mendesak Kapolri untuk tidak segan memberhentikan pejabat kepolisian yang bertanggung jawab atas operasi tersebut.

"Kapolda dan Kapolres harus bertanggung jawab atas tindakan anak buahnya. Saya meminta Kapolri mengevaluasi secara menyeluruh dan mencopot keduanya. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, proporsional, dan tetap menghormati hak asasi manusia," tegasnya.

Baru Kapolres Sukoharjo yang Dicopot

Terpisah, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mencopot AKBP Andika Dharma Sena dari jabatan Kapolres Sukoharjo, Jawa Tengah. Pencopotan ini dilakukan setelah penggerebekan dan penggeledahan santri di Pondok Pesantren Hamalatul Quran, Sukoharjo dan Karanganyar, pada 27 Oktober 2026 menuai kecaman.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pencopotan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2463/XI/KEP./2026 tertanggal 2 November 2026.

Andika dimutasi sebagai Pamen Stamaops Polri. Jabatan Kapolres Sukoharjo selanjutnya diisi AKBP Indra Maulana Saputra yang sebelumnya menjabat Kapolres Boyolali.

Sementara posisi Kapolres Boyolali akan ditempati AKBP Christopher Adhikara Lebang yang sebelumnya menjabat Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah.

“Polri melakukan mutasi tiga perwira menengah, yang salah satunya adalah menyangkut pergantian jabatan Kapolres Sukoharjo Jawa Tengah atas nama AKBP ADS,” kata Trunoyudo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/11/2026).

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com