- Kepala PSAD UII Masduki mengkritik keras penggerebekan represif oleh kepolisian di Pondok Pesantren Hamalatul Quran Sukoharjo pada Selasa 3 November 2026.
- Tindakan aparat tersebut dinilai melanggar hak asasi anak dan berisiko menciptakan stigma negatif bahwa pesantren merupakan pusat kriminalitas.
- Masduki mendesak adanya pemeriksaan menyeluruh terhadap tim kepolisian serta evaluasi kebijakan agar tidak terjadi pelanggaran HAM serupa.
Suara.com - Kepala Pusat Studi Agama dan Demokrasi (PSAD) Universitas Islam Indonesia (UII), Masduki, memberikan catatan kritis buntut penggerebekan dan penggeledahan di Pondok Pesantren Hamalatul Quran, Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Tindakan represif kepolisian dinilai tak sekadar salah prosedur, tetapi berpotensi kuat memicu stereotip berbahaya bagi institusi pesantren serta melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), khususnya anak-anak.
"Kita melihat kepolisian, khususnya kepolisian di Jawa Tengah, sepertinya tidak punya SOP atau prosedur yang baik terkait bagaimana menangani perkara yang melibatkan pesantren, khususnya anak-anak ya, santri ya. Karena ini kan ada risiko pelanggaran HAM, pelanggaran undang-undang mengenai perlindungan anak dan sebagainya," kata Masduki kepada Suara.com, Selasa (3/11/2026).
Pengabaian atas standar penanganan anak di bawah umur tersebut dinilai berisiko memicu dampak buruk yang sistemik, baik secara mental maupun tatanan sosial masyarakat.
Selain ancaman pelanggaran hak dasar anak, aksi penggerebekan tersebut berpotensi kembali menghidupkan narasi negatif yang kerap memojokkan pondok pesantren sebagai pusat kejahatan.
Inisiator Forum Cik Ditiro ini menegaskan bahwa penggunaan pendekatan yang terlampau keras dalam mengusut kasus pidana justru sengaja memelihara prasangka buruk publik terhadap lembaga pendidikan Islam.
"Adanya tindakan penggerebekan ini seperti membangun stigma yang kembali kita pahami selama ini secara apa ya, istilahnya ada framing. Ada upaya untuk pemojokan bahwa pesantren itu pusat dari pelaku kriminal. Nah, ini sangat sensitif," tandasnya.
"Jadi ada problem pendekatan yang tidak pas, juga ini memperkuat argumen negatif atau stigma negatif yang selama ini sengaja dipelihara," imbuhnya.
Guru Besar UII itu mendesak agar penindakan hukum terhadap isu sensitif dan anak-anak dilakukan dengan pertimbangan matang agar tidak menabrak batas-batas HAM.
Dugaan pembiaran terhadap potensi pelanggaran HAM membuat publik menuntut pemeriksaan yang menyeluruh, tidak hanya pada jajaran pelaksana di lapangan melainkan hingga tingkat pengambil kebijakan.
"Kita meminta ada pemeriksaan total terhadap tim kepolisian yang melakukan penggerebekan ini, kalau perlu juga menyasar kepada atasannya. Nah, ini kan berarti tidak ada upaya-upaya pembuatan kebijakan yang bisa lebih mempertimbangkan tidak terjadinya pelanggaran HAM," ujarnya.
Perlindungan dari kekerasan fisik maupun psikis menjadi syarat mutlak agar para santri terbebas dari trauma dan dapat melanjutkan proses belajar tanpa terstigma oleh tindakan aparat.
Atas rangkaian insiden ini, kepolisian didesak melakukan evaluasi fundamental guna menghentikan praktik penegakan hukum yang stigmatis dan rawan melanggar HAM di masa mendatang.
"Ini pukulan berat bagi kepolisian dan tugas rumahnya adalah perbaikan menyeluruh. Sekali lagi, ini terkait dengan kinerja kepolisian kita," pungkasnya.