Putusan MK Jadi Rujukan, Polri Mulai Usut Dugaan Ijazah Palsu Gibran

Selasa, 03 November 2026 | 14:01 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Johnny Eddizon Isir. (ANTARA/HO-Polri)
BACA 10 DETIK
  • Bareskrim Polri di Mabes Polri pada Selasa 3 November 2026 akan memproses laporan dugaan ijazah palsu Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
  • Penyidik Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah ahli hukum pidana dan ahli pembuktian terkait kasus tersebut.
  • Kadiv Humas Irjen Johnny Eddizon Isir memastikan hasil pemeriksaan penyidik akan dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel kepada publik.

Suara.com - Polri bakal memproses laporan dugaan ijazah palsu Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka. Proses bakal dilakukan secara prosedural.

“Laporan yang diterima oleh Bareskrim, tentunya akan dilaksanakan tahapan-tahapan bagian daripada pemrosesan satu laporan, ya secara prosedural pasti,” kata Kadiv Humas Irjen Johnny Eddizon Isir, di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).

Johnny mengatakan, jika putusan MK nantinya bisa menjadi bahan referensi penyidikan.

“Karena satu peristiwa dugaan pidana tentunya perumusan untuk kaitan sama pemenuhan alat bukti, argumentasi-argumentasi yuridisnya juga harus kemudian kita telaah satu persatu,” ujarnya.

Sejauh ini, kata Johnny, pihak penyidik saat ini juga telah melakukan pemeriksaan terhadap ahli. Baik hukum pidana maupun ahli yang dapat memperkuat pembuktian.

“Mari kita tunggu, kita kawal prosesnya. Kita percayakan bahwa penyidik akan bekerja secara profesional, prosedural, proporsional, dan etik,” katanya.

Johnny juga memastikan jika hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik bisa di pertanggungjawabkan kepada publik.

“Hasilnya pasti akan dipertanggungjawabkan secara akuntabel dan transparan kepada publik,” tandasnya.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com