Dari Cabut Izin hingga Kompensasi Korban, Ini 5 Tuntutan Koalisi soal Karhutla

Selasa, 03 November 2026 | 18:34 WIB
Koalisi masyarakat sipil mendesak Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO), pemerintah, dan perusahaan perkebunan kelapa sawit bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kerusakan lingkungan akibat industri sawit.
BACA 10 DETIK
  • Koalisi masyarakat sipil menuntut RSPO dan pemerintah bertanggung jawab atas kebakaran hutan serta kerusakan lingkungan industri sawit.
  • Tuntutan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta pada tanggal 3 November 2026 sebagai respons pertemuan tahunan RSPO.
  • Pemerintah dan perusahaan didesak mencabut izin sawit bermasalah, memberi sanksi pembakar hutan, serta membebaskan petani yang ditangkap.

Suara.com - Koalisi masyarakat sipil mendesak Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO), pemerintah, dan perusahaan perkebunan kelapa sawit bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kerusakan lingkungan akibat industri sawit.

Koalisi yang terdiri dari AGRA, Lingkaran Advokasi dan Riset Lingkar Borneo (LinkAR Borneo), Satya Bumi, dan TPOLS menyampaikan lima tuntutan sebagai respons atas pertemuan tahunan RSPO yang berlangsung pada 3-4 November 2026 di Jakarta.

Perwakilan Lingkaran Advokasi dan Riset Lingkar Borneo, Ahmad Syukri, mengatakan tuntutan tersebut ditujukan kepada sejumlah pihak agar mengambil tindakan atas kebakaran dan kerusakan lingkungan yang berkaitan dengan industri sawit.

"Sebagai respon terhadap pertemuan tahunan pada tanggal 3 sampai 4 November 2026 di Jakarta, kami seluruh organisasi masyarakat sipil yang tergabung menyatakan mendesak dan menuntut," kata Syukri dalam konferensi pers di Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (3/11/2026).

Adapun lima tuntutan yang disampaikan koalisi masyarakat sipil adalah sebagai berikut:

  1. Mendesak RSPO meneguhkan kembali dan melaksanakan prinsip serta kriteria sertifikasi RSPO.
    Tuntutan ini terutama berkaitan dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia dan masyarakat, perlindungan hak pekerja dan buruh, serta pengelolaan lingkungan dan ekosistem yang bertanggung jawab. RSPO juga diminta menghentikan praktik kepalsuan sertifikasi sawit berkelanjutan yang dinilai menjadi tameng bagi praktik greenwashing, deforestasi, degradasi lahan dan ekosistem hidrologi gambut, serta praktik perkebunan dan industri sawit yang memicu berbagai bencana hidrometeorologi.
  2. Mendesak pemerintah Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengkaji ulang seluruh perizinan di sektor perkebunan dan industri sawit. Tuntutan tersebut mencakup penghentian pemberian izin baru, peninjauan kembali dan pencabutan perizinan usaha, serta pemberian sanksi kepada perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan hingga menyebabkan karhutla dan bencana asap skala besar.
  3. Menuntut seluruh perusahaan perkebunan dan industri skala besar bertanggung jawab atas bencana karhutla dan asap.
    Perusahaan juga diminta memberikan kompensasi yang adil secara sosial dan ekonomi serta memenuhi hak masyarakat terdampak atas lingkungan yang sehat.
  4. Menuntut pembebasan tanpa syarat terhadap seluruh petani miskin, masyarakat adat, dan masyarakat yang ditangkap, ditahan, serta dipenjarakan karena tuduhan pembakaran lahan.
    Pemerintah di semua tingkatan juga diminta melindungi dan membantu memajukan sistem perladangan serta pertanian kebun skala kecil milik rakyat sebagai upaya mempertahankan keberlangsungan hidup mereka.
  5. Mendesak ASEAN memperkuat komitmen dalam menetapkan regulasi dan perundang-undangan yang mengadopsi hak atas lingkungan yang sehat, bersih, dan berkelanjutan.

Hal ini dinilai perlu dilakukan dalam kerangka hak asasi manusia sesuai prinsip dan standar regulasi internasional.

ASEAN juga diminta memperkuat standar dan mekanisme penanganan karhutla serta bencana asap lintas batas, termasuk dalam penegakan prinsip pembangunan berkelanjutan, tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, serta transparansi informasi lingkungan.

Selain itu, ASEAN dan seluruh negara anggotanya diminta mengambil tanggung jawab bersama untuk memperkuat koordinasi dan memulihkan hak masyarakat secara sosial, ekonomi, dan lingkungan akibat dampak karhutla dan bencana asap sepanjang 2026.

Reporter: Agustin Dwi Anggraini

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com