Danantara Siap-siap 'Akusisi', Menkeu Tanggapi Isu Kemenkeu Jadi Pemilik Saham BEI

Selasa, 03 November 2026 | 20:00 WIB
Menteri Keuangan Suahasil Nazara. [Dok. Kemenkeu]
BACA 10 DETIK
  • Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan di Jakarta pada Selasa (3/11/2026) bahwa institusinya menolak menjadi pemegang saham BEI.
  • Penolakan tersebut dilakukan untuk menjaga batas tegas antara fungsi regulator negara dan entitas bisnis komersial bursa.
  • CEO Danantara Rosan Perkasa Roeslani menyatakan lembaganya berminat menyerap kepemilikan saham BEI sebesar lima hingga sepuluh persen.

Suara.com - Di tengah bergulirnya wacana transformasi besar-besaran di tubuh pasar modal nasional, Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara memberikan kepastian krusial terkait posisi pemerintah.

Otoritas fiskal secara resmi menyatakan tidak akan ikut ambil bagian dalam struktur kepemilikan saham PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Keputusan strategis ini diambil guna menjaga batasan tegas antara fungsi regulator negara dan entitas bisnis komersial di lantai bursa.

Pernyataan ini sekaligus merespons terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek. Beleid baru tersebut sejatinya memberikan lampu hijau bagi tiga institusi raksasa, yakni Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), dan Danantara Indonesia, untuk dapat berpartisipasi menjadi pemegang saham otoritas bursa domestik tersebut.

“Saya ingin menegaskan di sini bahwa Kementerian Keuangan tidak akan masuk sebagai pemilik saham BEI,” kata Suahasil saat memberikan keterangan dalam Konferensi Pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Suahasil membedah secara fundamental alasan di balik sikap abstain kementeriannya. Ia menjelaskan bahwa Kementerian Keuangan memiliki muruah sebagai alat negara yang berfungsi merumuskan kebijakan makroekonomi (policymaker). Di sisi lain, BEI merupakan entitas operator yang bergerak dalam ruang lingkup dan ekosistem komersial.

Peleburan kepemilikan saham di dalam tubuh BEI dinilai berada di ranah yang sangat jauh berbeda dari fungsi, tanggung jawab, dan tata kelola Kementerian Keuangan sebagai pengelola kas negara.

Kendati memilih untuk tidak menanamkan modalnya di bursa saham, Suahasil menjamin bahwa absennya Kemenkeu dalam struktur kepemilikan tidak akan menyurutkan komitmen pemerintah. Ia memastikan negara akan terus memberikan dukungan penuh terhadap serangkaian reformasi pasar modal yang saat ini tengah digencarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama BEI.

Dukungan tersebut akan diimplementasikan secara terukur dalam bentuk koordinasi lintas lembaga serta pemantauan melekat atas setiap kebijakan reformasi struktural yang diambil oleh otoritas bursa.

“Kami akan terus memantau dan melakukan koordinasi, termasuk memantau pencapaian target-target dari rencana aksi yang telah disusun,” ujar Suahasil, dikutip dari Antara.

Di saat Kemenkeu memilih mundur teratur, sinyal agresif justru ditunjukkan oleh entitas pengelola dana investasi negara, Danantara Indonesia. Lembaga strategis tersebut secara terbuka telah menyampaikan ketertarikan dan minatnya yang sangat kuat untuk mengambil porsi saham di dalam BEI.

Chief Executive Officer (CEO) Danantara, Rosan Perkasa Roeslani, telah mengalkulasi bahwa porsi kepemilikan saham yang akan diserap oleh Danantara melalui skema demutualisasi BEI diperkirakan akan berada di kisaran 5 hingga 10 persen.

Menyikapi masuknya minat investasi dari lembaga pengelola dana negara tersebut, Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, mengungkapkan bahwa seluruh proses terkait kandidat pemegang saham institusional masih terus berjalan sesuai koridor.

Kendati demikian, pihak bursa saat ini masih menutup rapat rincian angka valuasi dan belum dapat mengungkapkan nilai penawaran maupun teknis negosiasinya secara spesifik kepada publik demi menjaga profesionalitas.

Sebagai informasi, arsitektur pasar modal Indonesia saat ini tengah berada dalam fase transisi demutualisasi. Proses pelepasan struktur kepemilikan eksklusif ini telah memasuki tahapan perubahan Anggaran Dasar perusahaan, yang sebelumnya telah mendapatkan persetujuan mutlak melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).

Salah satu ketentuan fundamental yang dirombak dalam Anggaran Dasar tersebut berkaitan langsung dengan kualifikasi pemegang saham, yang secara revolusioner membuka peluang lebar bagi masuknya pihak eksternal di luar Anggota Bursa (AB) untuk memiliki saham BEI secara legal.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com