Resmi Tersangka, Listyo Sigit dan 2 Jenderal Polisi Ditahan di Rutan Mabes Polri

Selasa, 03 November 2026 | 20:42 WIB
Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat masih menjabat Kapolri. [Suara.com/Faqih]
BACA 10 DETIK
  • Mabes Polri menetapkan dan menahan tiga tersangka kasus penyadapan ilegal telepon presiden serta pejabat negara di Jakarta pada Selasa, 3 November 2026.
  • Para tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH melakukan penyadapan tanpa prosedur sah menggunakan server LIMS sepanjang tahun 2025 hingga 2026.
  • Penyidik Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti dan menjerat para tersangka dengan pasal berlapis terkait informasi serta transaksi elektronik.

Menindaklanjuti laporan itu, penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri memeriksa sebanyak 10 orang saksi dan 3 orang saksi ahli. Dari serangkaian penggeledahan dan penyitaan, Bareskrim Polri mengamankan sejumlah barang bukti penting berupa 11 unit telepon genggam (handphone), 1 unit iPad, serta 4 buah flashdisk yang memuat data terkait operasi ilegal tersebut.

Lebih lanjut Kabareskrim menjelaskan, tindakan pemantauan yang melanggar Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 itu dinilai mengabaikan prinsip-prinsip perlindungan hak asasi manusia (HAM), asas legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan komunikasi yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pembuktian di persidangan pengadilan.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat ketiga tersangka yang kini menghuni Rutan Mabes Polri tersebut dengan pasal berlapis, meliputi:

1. Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait perbuatan secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun.

2. Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindakan dengan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun untuk memperoleh informasi elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.

3. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terkait perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun.

Proses hukum terhadap para tersangka di Rutan Mabes Polri terus berjalan di bawah penanganan Direktorat Siber Bareskrim Polri untuk mengusut tuntas motif serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com