- Mahfud MD menyatakan hasil penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto diduga mengalir hingga ke Solo untuk mengganggu pemerintahan.
- Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi lainnya sebagai tersangka kasus penyadapan ilegal.
- Penyadapan tanpa hak dan akses ilegal tersebut diduga berlangsung selama dua tahun dari 2025 hingga 2026.
Suara.com - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan hasil dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara diduga mengalir hingga ke Solo.
Informasi tersebut menjadi salah satu alasan munculnya dugaan adanya skenario untuk mengganggu pemerintahan.
Mahfud menilai, data hasil penyadapan bukan sekadar dikumpulkan, melainkan diduga dianalisis dan dimanfaatkan pihak tertentu untuk mengetahui sekaligus menghambat langkah strategis pemerintah.
"Ini yang kenapa orang kemudian bicara soal makar? Karena dari hasil dari taruhlah sumber bocoran informasi itu, produk dari hasil penyadapan ini, produk finalnya itu sampai ke Solo," kata Mahfud MD dalam podcast 'Terung Terang' dikutip Rabu (4/11/2026).
Menurut Mahfud, penguasaan informasi rahasia mengenai komunikasi Presiden dan pejabat negara memungkinkan pihak penerima mengetahui arah kebijakan pemerintah.
Informasi tersebut kemudian dapat digunakan untuk menyusun strategi mengganggu kebijakan yang akan dijalankan.
"Sehingga apa pun yang akan dilakukan oleh para orang-orang ini sudah tahu arahnya semua dan dianalisis bagaimana cara mengganggunya gitu," ungkapnya.
Mahfud juga menyoroti dugaan penggiringan opini publik yang diarahkan kepada Presiden Prabowo.
Dia menilai terdapat pihak-pihak yang berupaya mengalihkan perhatian masyarakat dari persoalan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dengan menjadikan Prabowo sebagai sasaran.
"Orang yang setiap hari di TV membela Gibran itu kan selalu bicara Prabowo. Ini arahnya Prabowo bukan Gibran gitu. Ya dia yang mengarahkan Prabowo. Kalau masyarakat sipil kan ndak ada yang mengarah ke Prabowo. Dia sendiri memprovokasi masyarakat agar ini jatuh," ujarnya.
Mahfud mengatakan, alur distribusi data hasil penyadapan tersebut nantinya dapat terungkap dalam persidangan. Dia pun menyinggung kemungkinan penerapan pasal makar apabila rangkaian perbuatan itu terbukti memenuhi unsur pidana tersebut.
"Nah itu nanti akan muncul di persidangan, akan muncul di persidangan," imbuhnya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu turut mengingatkan bahwa tindak pidana makar terhadap kepala negara dapat membawa konsekuensi hukuman berat, termasuk pidana mati.
"Hukuman mati dong kalau makar. Bisa dengan hukuman mati," tandasnya.
Dugaan Penyadapan Selama Dua Tahun