Listyo Sigit Sadap Telepon Prabowo, Jejak Senjata Intai Pegasus dari Israel

Rabu, 04 November 2026 | 10:13 WIB
Kolase foto Presiden Prabowo, logo NSO Pegasus, dan Listyo Sigit Prabowo.
BACA 10 DETIK
  • Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo bersama dua jenderal lainnya sebagai tersangka penyadapan ilegal pada Selasa 3 November 2026.
  • Operasi spionase rahasia tersebut menyalahgunakan fasilitas resmi peladen LIMS untuk memantau berbagai tokoh nasional termasuk Presiden Prabowo Subianto sepanjang tahun 2025 hingga 2026.
  • Kasus ini terbongkar setelah adanya laporan internal pada 30 Oktober 2026 yang mengungkap penerobosan prosedur hukum penyadapan tanpa verifikasi berlapis.

Suara.com - Gedung Bareskrim Polri di Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, mendadak dicekam hening yang ganjil pada Selasa 3 November 2026. Di hadapan lampu kamera awak media yang menyala serentak, Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyampaikan kabar: mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menyandang status tersangka.

Listyo, yang baru sebulan ditanggalkan dari jabatan Tribrata 1 dan dilantik sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP), tak terjerat perkara korupsi atau suap.

Ia dijerat pasal penyadapan ilegal. Sasarannya adalah orang nomor satu di republik ini: Presiden Prabowo Subianto.

Bareskrim menahan tiga jenderal di balik operasi rahasia itu. Selain Listyo Sigit, dua petinggi korps lainnya yang dijebloskan ke Rumah Tahanan Mabes Polri adalah Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution; dan, Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso. Seorang jenderal bintang dua lainnya, Irjen Slamet Uliandi, masih berstatus saksi.

Di balik runtuhnya benteng legalitas penyadapan negara, kasus ini bertaut erat dengan investigasi panjang Suara.com bersama konsorsium IndonesiaLeaks tiga tahun silam: perburuan peranti spionase mutakhir kelas militer asal Israel, yakni Pegasus.

Pegasus diduga kuat dibeli melalui jalur penyelundupan bawah tangan. Ambisi pengawasan tanpa batas tersebut, akhirnya memangsa tuannya sendiri.

Dosa Prosedural di Jantung Peladen LIMS

Kabareskrim Komjen Asep Safrudin mengatakan, operasi spionase gelap itu berlangsung terstruktur sepanjang 2025 hingga 2026, ketika Listyo Sigit masih memegang kendali penuh tongkat komando kepolisian.

Sistem yang disalahgunakan bukanlah peranti liar, melainkan fasilitas resmi negara berlabel Lawful Interception Management System (LIMS).

Peladen LIMS sejatinya adalah jantung penyadapan legal Polri yang dibentengi syarat ketat. Namun, aturan main itu diterobos dari dalam.

"Tersangka diduga memerintahkan sejumlah penyadapan tanpa prosedur yang sebenarnya sudah diatur dalam Perkap Nomor 5 Tahun 2010," kata Asep.

Zonder proses verifikasi berlapis, tanpa kaitan dengan penyelidikan kejahatan terorisme, narkotika, maupun korupsi, serangkaian nomor ponsel dimasukkan ke daftar target pantau.

Spektrum sasarannya sangat luas: pejabat negara, pimpinan partai politik, awak media, tokoh organisasi kemasyarakatan, pegiat LSM, konglomerat, hingga perangkat seluler milik Presiden Prabowo Subianto.

Operasi bawah tanah ini mulai goyah ketika pergeseran kursi kapolri terjadi di Istana Kepresidenan pada 1 Oktober 2026. Listyo diberhentikan dari posisinya, digantikan oleh Jenderal Suyudi Ario Seto, lalu digeser menjadi Kepala KSP.

Sadar jejak digital mereka tertinggal di mesin komputasi, pada bulan yang sama para tersangka memerintahkan penghapusan berkas-berkas hasil rekaman sadapan pada peladen LIMS.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com