- Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
- Prof. Trubus Rahardiansah menilai kasus tersebut berpotensi memicu dominasi militer serta ancaman adu domba dari pihak asing di Indonesia.
- Pakar menyarankan penataan ulang kewenangan intelijen agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik dan untuk menjaga supremasi hukum sipil.
Suara.com - Penetapan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto oleh Bareskrim Polri memperuncing kemelut di tubuh aparat penegak hukum.
Sengkarut penyadapan komunikasi rahasia Kepala Negara ini dinilai berisiko menggerus marwah kepolisian sekaligus membuka celah bagi masuknya aktor lain yang berpotensi memanfaatkan konflik tersebut, termasuk dari kalangan militer.
Guru Besar Sosiologi Hukum Universitas Trisakti, Prof. Trubus Rahardiansah, menyoroti potensi munculnya dominasi militer dalam tata kelola keamanan sipil akibat melemahnya legitimasi kepolisian di tengah konflik politik.
“Saya khawatir ini malah nanti munculnya free rider, benturan penunggang bebas. Penunggang bebasnya siapa? Ya TNI kan,” ujarnya saat berbincang dengan Suara.com, Rabu (4/11/2026).
Menurut Trubus, kondisi tersebut berpotensi dimanfaatkan unsur militer untuk memperluas pengaruh dan jangkauan kewenangannya, termasuk pada sejumlah posisi strategis pemerintahan.
“Kan jabatan sektor sekarang hampir dikuasai TNI. Ini termasuk yang aktif-aktif itu kan banyak tuh,” lanjutnya.
Selain berpotensi memicu persaingan pengaruh antarlembaga, konflik di tubuh aparat penegak hukum juga dikhawatirkan membuka peluang bagi pihak asing untuk memanfaatkan situasi demi memperlemah persatuan nasional.
“Dalam hal ini bisa saja diadu domba oleh pihak asing juga ya, yang menginginkan perpecahan di Indonesia gitu loh,” kata Trubus.
Ia menilai penyalahgunaan wewenang di lembaga penegak hukum untuk kepentingan kekuasaan tertentu merupakan ancaman serius bagi demokrasi. Karena itu, kewenangan penyadapan harus dibatasi secara ketat dan dijalankan sesuai ketentuan hukum.
Trubus mengingatkan bahwa tidak semua institusi maupun aparat memiliki kewenangan untuk melakukan penyadapan. Kewenangan tersebut hanya dimiliki lembaga tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan.
“Yang bisa melakukan penyadapan itu hanya lembaga tertentu. Polri, TNI, kan itu. Ya nggak semuanya kan, termasuk KPK yang bisa nyadap. Sesuai undang-undang gitu loh,” ujarnya.
Di tengah polemik kasus penyadapan Presiden Prabowo, penataan ulang kewenangan intelijen dan pengawasan terhadap praktik penyadapan menjadi penting. Langkah tersebut diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan instrumen intelijen sebagai alat kepentingan politik sekaligus menjaga supremasi hukum sipil di Indonesia.