Kapan Penyadapan Prabowo Dilakukan oleh Listyo Sigit Cs?

Rabu, 04 November 2026 | 13:30 WIB
Presiden Prabowo Subianto dan mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (Instagram/@sekretariat.kabinet)
BACA 10 DETIK
  • Mantan Kapolri Listyo Sigit dan dua perwira tinggi diduga menyadap Presiden Prabowo selama 2025–2026.
  • Bareskrim Polri menetapkan ketiganya sebagai tersangka pada 3 November 2026 setelah menerima laporan warga.
  • Para tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara.

Suara.com - Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beserta dua perwira tinggi lainnya telah mengguncang publik Indonesia. Peristiwa ini menjadi sorotan nasional karena melibatkan pejabat tinggi yang justru menyalahgunakan sistem penyadapan resmi milik Polri.

Publik bertanya-tanya kapan tepatnya kapan penyadapan Prabowo dilakukan oleh Listyo Sigit Prabowo? Dan bagaimana modus operandinya bisa berlangsung tanpa terdeteksi dalam waktu lama?

Menurut keterangan resmi Bareskrim Polri, dugaan penyadapan berlangsung dalam kurun waktu 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan memasukkan sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden Prabowo, ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi yang diwajibkan. Tindakan ini melanggar prosedur yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan.

Tidak hanya Presiden, sasaran penyadapan juga mencakup pejabat negara, tokoh politik, awak media, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha.

Penyadapan dilakukan tanpa surat permohonan penyidik dan tanpa kaitannya dengan proses penegakan hukum yang sah. Hasil sadapan kemudian diduga dihapus bersama jejak log sistem sekitar Oktober 2026 untuk menghilangkan bukti.

Kasus ini baru terungkap setelah seorang petugas yang mengetahui praktik tersebut membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026. Atas dasar laporan itu, Bareskrim melakukan penyelidikan dan penyidikan, memeriksa sejumlah saksi serta ahli, lalu menetapkan tiga tersangka pada 3 November 2026. Ketiga tersangka saat ini ditahan di Rutan Mabes Polri.

Penjelasan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026) malam, menjadi rujukan utama kronologi peristiwa.

Ia menyatakan bahwa pada periode 2025 hingga 2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur. Nomor-nomor target dimasukkan ke server LIMS tanpa verifikasi, kemudian disadap. Tindakan ini tidak berkaitan dengan penyelidikan atau penyidikan apapun.

Sekitar Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil sadapan dan log aktivitas dari komputer yang terhubung dengan sistem LIMS. Upaya penghapusan jejak ini diketahui oleh petugas, yang kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.

Setelah menerima laporan, Bareskrim bergerak cepat. Penyidik memeriksa 10 saksi dan tiga ahli, serta menyita barang bukti berupa 11 unit handphone, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.

Hasil penyidikan berbasis scientific crime investigation kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. LSP merujuk pada Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang saat ini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP) setelah sebelumnya menjabat Kapolri.

Dua tersangka lainnya adalah Irjen Ahrie Sonta Nasution (Kadivkum Polri) dan Irjen Eko Hadi Santoso (Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri). Satu orang berinisial SU masih berstatus saksi.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Di antaranya Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara, Pasal 332 KUHP, serta pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ancaman pidana yang dijatuhkan cukup berat karena tindakan tersebut dianggap melanggar privasi, menyalahgunakan wewenang, dan merusak integritas sistem penegakan hukum.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar tentang pengawasan internal Polri terhadap sistem penyadapan yang seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan penegakan hukum yang sah.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com