- Mantan Kapolri Listyo Sigit dan dua perwira tinggi diduga menyadap Presiden Prabowo selama 2025–2026.
- Bareskrim Polri menetapkan ketiganya sebagai tersangka pada 3 November 2026 setelah menerima laporan warga.
- Para tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara.
Penyadapan terhadap Presiden sebagai kepala negara dinilai sangat serius karena menyentuh aspek keamanan nasional dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Presiden Prabowo sendiri dilaporkan sudah mengetahui perihal penyadapan tersebut melalui laporan Kapolri yang baru.
Hingga saat ini, proses hukum masih berlangsung. Publik menanti kelanjutan penyidikan, termasuk apakah masih ada pihak lain yang terlibat dan seberapa luas data yang berhasil disadap sebelum dihapus.
Kronologi yang diungkap Bareskrim menunjukkan bahwa aksi penyadapan tidak terjadi dalam sekejap, melainkan berlangsung dalam jangka waktu yang relatif panjang, yaitu sepanjang 2025 hingga 2026, sebelum akhirnya terbongkar di akhir Oktober 2026.
Dengan demikian, jawaban atas pertanyaan “kapan penyadapan Prabowo dilakukan oleh Listyo Sigit Cs?” secara resmi merujuk pada periode 2025–2026, dengan puncak upaya penghapusan jejak pada Oktober 2026.