- Menteri ATR/BPN Nusron Wahid diperiksa KPK selama lima jam sebagai saksi kasus suap HGB.
- Pemeriksaan tersebut berlangsung pada Rabu, 4 November 2026, setelah sebelumnya sempat dua kali mangkir karena agenda kedinasan.
- KPK telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara korupsi pengurusan HGB dan menahan mereka sejak September 2026.
Suara.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid selesai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan hak guna bangunan (HGB).
Nusron diperiksa penyidik KPK selama sekitar lima jam. Dia tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada pukul 09.22 WIB dan baru keluar sekitar pukul 14.51 WIB, Rabu (4/11/2026).
Usai pemeriksaan, Nusron menjelaskan alasan dirinya dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik.
Pada pemanggilan pertama, 7 Oktober 2026, dia berhalangan karena memiliki agenda kedinasan di Kementerian ATR/BPN. Sementara pada pemanggilan kedua, 15 Oktober 2026, dia mengaku sedang berada di luar negeri.
“Saya pejabat publik, seorang menteri. Kalau dinas ke luar kota, apalagi ke luar negeri, dipastikan ada surat izin perjalan dari Kementerian Sekretariat Negara. Jadi, kami tidak mengada-ada, titik,” ungkap Nusron.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Empat di antaranya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hubungan Organisasi Kemasyarakatan Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, serta dua pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhri.
Kemudian empat tersangka lainnya yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, dan pihak swasta Rizal Pahlevi.
KPK telah menahan seluruh tersangka untuk masa penahanan pertama selama 20 hari, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Adrianto dan Rizal disangkakan pasal terkait pemberian suap dalam KUHP.
Sementara Sontang, Erwin, Lampri, Arif, dan Fahd dijerat pasal terkait penerimaan suap dan gratifikasi berdasarkan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maupun ketentuan dalam KUHP.