Bukan Cuma Tiga Jenderal, Guru Besar Hukum Minta Asal Perintah Penyadapan Diungkap

Rabu, 04 November 2026 | 17:49 WIB
Prabowo Subianto dan Listyo Sigit Prabowo (Dok Kemhan RI)
BACA 10 DETIK
  • Suparji Ahmad mendesak Polri membentuk tim investigasi independen untuk mengusut penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
  • Penyidikan pada Rabu, 4 November 2026 tersebut harus membongkar rantai komando, asal-usul perintah, dan peretasan data rahasia.
  • Pelibatan tim luar institusi bertujuan menjamin objektivitas penegakan hukum dan memulihkan kepercayaan publik tanpa pandang bulu.

Suara.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) didesak untuk membuka ruang pembentukan tim investigasi independen dalam mengusut tuntas skandal penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo cs.

Langkah ini dinilai vital demi menjamin objektivitas penanganan perkara serta memulihkan kepercayaan publik yang terguncang.

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, menegaskan bahwa penanganan dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh para perwira tinggi kepolisian harus diusut hingga ke akar-akarnya tanpa ada yang ditutup-tutupi.

"Bentuk tim investigasi independen. Setiap dugaan tindak pidana wajib diproses secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel berdasarkan hukum positif yang berlaku, tanpa dipengaruhi tekanan kekuasaan maupun penggiringan opini publik," kata Suparji saat dikonfirmasi Suara.com, Rabu (4/11/2026).

Suparji menegaskan bahwa penyidikan tidak boleh berhenti sekadar pada pembuktian teknis di permukaan, melainkan harus membongkar seluruh rantai komando dan peretasan data rahasia negara.

"Penyidikan perlu mengungkap rangkaian perbuatan secara utuh, termasuk asal-usul perintah penyadapan, tujuan penggunaan informasi, pihak yang memberikan otorisasi, pelaksanaan melalui sistem elektronik, serta kemungkinan adanya penyimpangan mekanisme pengawasan internal," tandasnya.

Guna memastikan proses hukum berjalan bebas dari benturan kepentingan internal maupun tekanan politik, kata dia, pelibatan tim investigasi independen dari luar institusi Polri menjadi opsi strategis yang sangat mendesak.

Penyelidikan independen berbasis forensik digital (scientific crime investigation) diyakini mampu mengungkap fakta secara transparan, mulai dari pengaksesan sistem secara tidak sah hingga dugaan penghilangan jejak dokumen elektronik.

Suparji menekankan bahwa penegakan hukum yang adil dan terbuka merupakan satu-satunya cara untuk membentengi martabat institusi penegak hukum di mata masyarakat.

"Negara hukum harus hadir melalui keadilan, bukan kegaduhan. Supremasi hukum harus ditegakkan tanpa mengorbankan stabilitas nasional dan persatuan bangsa," tegasnya.

Prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) wajib diterapkan secara konsisten tanpa memberikan keistimewaan atau perlindungan jabatan kepada para perwira tinggi yang terlibat.

Keterbukaan Polri dalam menerima pengawasan dan pembentukan tim investigasi independen akan menjadi bukti nyata komitmen perbaikan tata kelola kepolisian di masa depan.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com