- Mabes Polri menetapkan dan menahan tiga tersangka kasus penyadapan ilegal telepon presiden serta pejabat negara di Jakarta, Selasa (3/11/2026).
- Komisi III DPR RI mendesak Polri agar memberikan sanksi etik kepada para tersangka yang berstatus anggota kepolisian aktif.
- DPR RI berkomitmen mengawal proses hukum dan evaluasi kelembagaan guna menjaga integritas serta kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah menyoroti penetapan tiga tersangka oleh Mabes Polri dalam kasus penyadapan ilegal terhadap telepon presiden dan sejumlah pejabat negara, yang salah satunya melibatkan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Abdullah menekankan pentingnya penegakan kode etik di internal kepolisian dalam menangani perkara tersebut.
Ia menegaskan, bahwa aspek pelanggaran etik tidak boleh terabaikan di samping proses hukum pidana yang sedang berjalan.
"Menurut saya, persoalan ini perlu menjadi perhatian serius Polri, termasuk dari aspek penegakan kode etik profesi," ujar Abdullah kepada wartawan, Rabu (4/11/2026).
Lebih lanjut, Abdullah mengingatkan bahwa status keanggotaan para pelaku harus menjadi pertimbangan dalam penerapan sanksi etik di tubuh institusi Bhayangkara.
"Jika yang bersangkutan masih berstatus sebagai anggota aktif Polri, tentu mekanisme pemeriksaan etik perlu dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegasnya.
DPR RI, khususnya Komisi III, berkomitmen untuk terus mengawal jalannya penanganan kasus ini agar Polri tidak hanya berfokus pada pertanggungjawaban pidana semata, melainkan juga pembenahan secara menyeluruh.
"Kami di Komisi III DPR RI akan menjalankan fungsi pengawasan, jangan sampai penanganannya hanya berfokus pada aspek pidana, tetapi juga harus ada evaluasi dan pertanggungjawaban kelembagaan untuk menjaga integritas serta kepercayaan publik terhadap Polri," tuturnya.
Sebelumnya, Mabes Polri secara resmi menetapkan tiga orang tersangka kasus penyadapan ilegal terhadap telepon presiden serta sejumlah pejabat negara.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengonfirmasi langsung penetapan status hukum tersebut dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.
Tiga tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal (illegal tapping), peretasan sistem (illegal access), dan penghapusan data elektronik resmi menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri.
"Ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri," kata Komjen Asep Safrudin.
Langkah penahanan ini diambil setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan ketiganya sebagai pihak yang bertanggung jawab atas operasi intersepsi ilegal yang menyasar nomor telepon Presiden Republik Indonesia hingga jajaran pejabat tinggi negara.
Ketiga tersangka yang kini mendekam di sel tahanan Rutan Mabes Polri tersebut masing-masing berinisial LSP (Listyo Sigit Prabowo, ASN (Ahrie Sonta), dan EH (Eko Hadi Santoso).
Sementara itu, penyidik kepolisian masih memeriksa intensif satu orang lainnya berinisial SU dengan status sebagai saksi guna mendalami keterlibatan lebih lanjut dalam jejaring perkara ini.