Jawab Tudingan Ijazah Palsu di Pengadilan, Jokowi Ungkap Alasan Sering Disebut 'Anak Teknologi Kayu'

Kamis, 05 November 2026 | 10:35 WIB
Presiden ke-7 RI Joko Widodo tiba untuk menjadi saksi sidang lanjutan dugaan pencemaran nama baiknya terkait tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis (5/11/2026). (ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan).
BACA 10 DETIK
  • Mantan Presiden Joko Widodo bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 5 November 2026.
  • Kesaksian tersebut terkait sidang kasus pencemaran nama baik dan tudingan ijazah palsu oleh Roy Suryo.
  • Jokowi merinci riwayat pendidikan dan mata kuliah teknologi kayu di Fakultas Kehutanan UGM.

Suara.com - Presiden Republik Indonesia ke-7 Joko Widodo atau Jokowi hadir memberikan kesaksian langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).

Kehadiran Jokowi bertujuan untuk bersaksi dalam sidang kasus dugaan fitnah serta pencemaran nama baik yang menyeret nama Roy Suryo.

Kasus hukum ini bermula dari adanya tudingan serius mengenai keaslian ijazah milik figur yang juga pernah menjabat sebagai mantan Wali Kota Solo dan Gubernur DKI Jakarta tersebut.

Di hadapan majelis hakim, Jokowi membeberkan secara runtut seluruh riwayat pendidikannya sejak masa kanak-kanak hingga bangku kuliah.

Jokowi menyebutkan, pendidikan dasarnya ditempuh di sebuah sekolah negeri yang terletak di Kota Surakarta.

Presiden ke-7 Joko Widodo alias Jokowi saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk menjadi saksi kasus fitnah ijazah palsu oleh Roy Suryo, Kamis (5/11/2026). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

“SD saya di SD Negeri Nomor 111 Kota Surakarta. Kemudian SMP Negeri 1 Kota Surakarta, kemudian SMA Negeri 6 Kota Surakarta dan kemudian melanjutkan S1 di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada,” katanya di hadapan majelis hakim.

Jaksa penuntut umum kemudian menggali lebih dalam mengenai detail mata kuliah pilihan yang diambil Jokowi selama berkuliah di UGM.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Jokowi menjelaskan bahwa Fakultas Kehutanan UGM pada masa itu belum menerapkan sistem pembagian jurusan secara khusus.

Mahasiswa diberikan kebebasan penuh untuk mengambil berbagai macam mata kuliah pilihan sesuai dengan bidang peminatan masing-masing.

Jokowi lantas mengungkapkan bahwa dirinya banyak mengambil mata kuliah pilihan yang berfokus pada bidang teknologi hasil hutan atau teknologi kayu.

“Saya banyak mengambil mata kuliah pilihan di bidang teknologi hasil hutan atau teknologi kayu,” ujarnya.

Lebih lanjut, Jokowi merinci sejumlah mata kuliah spesifik yang pernah ia pelajari selama aktif menjadi mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM.

Mata kuliah tersebut meliputi struktur dan sifat kayu, pengeringan kayu, pengawetan kayu, pulp dan kertas, industri kayu lapis, serta penggergajian.

Menurut pengakuannya, pilihan mata kuliah yang ditekuni tersebut membuat rekan-rekan kuliahnya sering mengidentikkan dirinya dengan bidang teknologi kayu.

Sementara itu, Roy Suryo dalam perkara ini didakwa melakukan tindak pidana pencemaran nama baik serta pelanggaran terkait informasi elektronik.

Jaksa penuntut umum juga mendakwa Roy melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, dan perusakan informasi elektronik secara melawan hukum.

Akibat perbuatan tersebut, Jokowi disebut mengalami kerugian immateriil berupa tercemarnya nama baik secara personal di ruang publik.

Atas tindakannya, Roy didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com