Penyadapan Prabowo oleh Listyo Cs, Alat Sadap Israel di Indonesia Kembali Viral

Kamis, 05 November 2026 | 10:33 WIB
Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Listyo Sigit Prabowo. (Suara.com/Novian)
BACA 10 DETIK
  • Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo serta dua jenderal aktif sebagai tersangka penyadapan ilegal pada Oktober 2026.
  • Para tersangka menyusupkan nomor Presiden Prabowo dan tokoh nasional ke sistem LIMS tanpa verifikasi hukum yang sah serta menghapus jejak digital.
  • Skandal ini mengungkap masuknya perangkat pengintai canggih buatan Israel ke Indonesia sejak 2017 melalui perusahaan perantara internasional pihak ketiga.

Suara.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri secara resmi merilis kronologi pengusutan kasus dugaan penyadapan ilegal berskala masif yang menyasar Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto beserta deretan tokoh nasional lainnya.

Kasus ini menyeret jenderal purnawirawan dan perwira tinggi kepolisian, dengan penetapan mantan Kapolri sekaligus Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo, sebagai salah satu tersangka utama.

Selain Listyo Sigit, penyidik Bareskrim Polri juga menetapkan dua jenderal polisi aktif lainnya sebagai tersangka, yakni Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Ketiganya diduga kuat menyalahgunakan wewenang dengan memerintahkan penyadapan saluran komunikasi tanpa melalui prosedur resmi sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan.

Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan kepolisian, para tersangka menyusupkan sejumlah nomor telepon target ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) secara sepihak.

Penginputan data tersebut dilakukan tanpa verifikasi hukum yang sah serta sama sekali tidak berkaitan dengan penanganan perkara tindak pidana tertentu. Sasaran penyadapan tanpa izin ini meluas, mulai dari Presiden Prabowo Subianto, pejabat tinggi negara, pimpinan partai politik, ketua organisasi kemasyarakatan, insan media, aktivis LSM, hingga pelaku usaha.

Kronologi Pengungkapan dan Penghapusan Jejak Digital

Praktik penyadapan tidak resmi ini mulai terkuak setelah terjadi dinamika internal pada Oktober 2026. Menyadari potensi pelanggaran hukum yang dilakukan, para tersangka diduga sempat memerintahkan bawahannya untuk memusnahkan seluruh berkas data hasil sadapan serta menghapus jejak log pada komputer yang mengoperasikan sistem LIMS.

Namun, upaya penghapusan bukti tersebut direspons oleh petugas teknis yang mengetahui praktik penyimpangan tersebut. Pada 30 Oktober 2026, petugas tersebut secara resmi membuat Laporan Polisi (LP) di Bareskrim Polri untuk mengawali proses hukum.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penyidik Bareskrim bergerak cepat pada awal November 2026 dengan melakukan serangkaian penyidikan. Penyidik telah memeriksa 10 orang saksi kunci dan meminta keterangan dari 3 ahli siber serta hukum pidana.

Di samping itu, barang bukti berupa 11 unit ponsel pintar, 1 unit iPad, serta 4 buah flashdisk yang memuat jejak aktivitas sistem berhasil disita sebelum gelar perkara menetapkan ketiga jenderal tersebut sebagai tersangka.

Penetrasi Spyware Israel di Indonesia

Rebaknya skandal penyadapan di lingkaran pimpinan negara ini kembali mencuatkan isu krusial mengenai keberadaan perangkat lunak pengintai (spyware) canggih buatan pabrikan teknologi Israel yang disinyalir telah masuk ke Indonesia sejak 2017.

Meskipun Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik formal dengan Israel, transaksi pengadaan perangkat teknologi intelijen siber komersial ini dilakukan melalui skema pihak ketiga atau perusahaan perantara internasional.

Merujuk pada hasil investigasi konsorsium jurnalis independen IndonesiaLeaks tahun 2023 serta laporan Amnesty International tahun 2024 bertajuk “A web of surveillance: Unravelling a murky network of spyware exports to Indonesia”, terdapat beberapa varian perangkat pengintai terafiliasi Israel yang terdeteksi berada di Indonesia:

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com