RUU Perampasan Aset bakal Pertegas Sanksi Hukuman Mati bagi Koruptor

Kamis, 05 November 2026 | 10:49 WIB
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (tangkap layar)
BACA 10 DETIK
  • Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan pemberlakuan hukuman mati bagi koruptor dalam Rapat Kerja di Senayan, Jakarta, pada Kamis (5/11/2026).
  • Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset juga mengatur pengembalian aset hasil kejahatan finansial secara langsung kepada korban investasi fiktif dan Ponzi.
  • DPR memastikan undang-undang tersebut dilengkapi mekanisme pencegahan penyalahgunaan kekuasaan agar tidak dimanfaatkan sebagai senjata politik oleh aparat penegak hukum.

Suara.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan, bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana akan mempertegas penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi. 

Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI bersama pemerintah di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Habiburokhman menyampaikan, bahwa undang-undang ini utamanya memang mengatur soal perampasan aset terkait tindak pidana korupsi, meskipun terdapat tambahan beberapa tindak pidana lain yang memiliki karakteristik mirip dengan korupsi, seperti penipuan atau penggelapan yang berdampak luas pada perekonomian masyarakat.

"Undang-undang ini akan mempertegas bahwa pelaku tindak pidana korupsi dapat dijatuhi hukuman mati yang tata cara pelaksanaannya berdasarkan undang-undang yang mengatur tindak pidana korupsi, hukum pidana, hukum acara pidana, dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya," ujar Habiburokhman dalam rapat tersebut.

Selain penegasan sanksi bagi koruptor, Habiburokhman juga memaparkan pokok-pokok pengaturan lain dalam RUU Perampasan Aset, termasuk pengembalian aset secara langsung kepada para korban kejahatan finansial seperti investasi fiktif atau Ponzi, serta mekanisme perlindungan terhadap pihak ketiga yang beriktikad baik. 

Komisi III DPR RI juga memastikan aturan ini dilengkapi dengan pencegahan penyalahgunaan kekuasaan agar tidak dijadikan senjata politik atau sarana pemerasan oleh aparat penegak hukum.

Dalam forum yang sama, Habiburokhman turut melaporkan bahwa RUU ini telah melalui proses penyerapan aspirasi publik yang masif melalui puluhan RDP dan RDPU, kunjungan kerja spesifik, hingga penyerapan aspirasi di daerah pemilihan. 

Pihaknya berharap pembahasan bersama pemerintah dapat segera berjalan lancar dan RUU tersebut dapat disahkan pada masa sidang bulan November ini.

Berikut poin pokok-pokok pengaturan dalam RUU ini sebagai berikut:

1. Prinsip dan asas hukum dalam perampasan aset terkait dengan tindak pidana yang mengedepankan keadilan, kepastian hukum, proporsionalitas, akuntabilitas, kemanfaatan, serta jaminan perlindungan hak asasi manusia dan hak-hak konstitusional warga negara.

2. Ruang lingkup kriteria aset terkait tindak pidana yang dapat dilakukan perampasan melalui putusan pidana atau tanpa putusan pidana. Dalam ruang lingkup selain tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya, juga termasuk tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang berdampak pada perekonomian masyarakat luas, seperti contohnya kejahatan di bidang finansial dan investasi dengan skema Piramida Ponzi, manipulasi pasar keuangan atau investasi fiktif atau bodong. Ketentuan ini sekaligus menjadi upaya negara untuk memulihkan kerugian para korban. 

Dalam hal ini aset yang dirampas haruslah dikembalikan kepada korban secara langsung dan bukan kepada negara. Perlu ditegaskan bahwa undang-undang ini secara utamanya mengatur soal perampasan aset terkait tindak pidana korupsi, walaupun ada tambahan beberapa tindak pidana lain yang secara terbatas maupun memiliki karakteristik mirip dengan tindak pidana korupsi. Jadi undang-undang ini utamanya adalah perampasan aset terkait tindak pidana korupsi.

3. Undang-undang ini akan mempertegas bahwa pelaku tindak pidana korupsi dapat dijatuhi hukuman mati yang tata cara pelaksanaannya berdasarkan undang-undang yang mengatur tindak pidana korupsi, hukum pidana, hukum acara pidana, dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

4. Mekanisme dan kewenangan dalam hukum acara perampasan aset tanpa putusan pidana yang dimulai dari penelusuran, penghentian transaksi, pemblokiran, penyitaan, pengajuan permohonan, pemeriksaan di sidang pengadilan hingga putusan pengadilan dan pelaksanaannya.

5. Perlindungan terhadap pihak ketiga yang beriktikad baik dengan beban pembuktian dan kesempatan yang berimbang.

6. Tugas dan pengelolaan aset terkait tindak pidana yang dilakukan oleh badan yang berkompeten dalam melaksanakan pengelolaan aset secara profesional dan akuntabel, mulai dari penyimpanan, pengamanan, pemeliharaan, pemanfaatan hingga pengembalian atau pelepasan kepada negara dan korban.

7. Pencegahan penyalahgunaan kekuasaan agar RUU tentang perampasan aset ini tidak dijadikan senjata politik oleh penguasa untuk memberangus lawan-lawan politiknya atau sarana untuk memeras oleh aparat penegak hukum.

8. Pengawasan terhadap pelaksanaan mekanisme perampasan aset yang terkait dengan tindak pidana.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com