DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Sah Bulan Ini, Mendahului Tenggat Desember

Kamis, 05 November 2026 | 10:41 WIB
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (tangkap layar)
BACA 10 DETIK
  • Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memimpin rapat kerja dengan pemerintah di Jakarta pada 5 November 2026.
  • Rapat membahas RUU Perampasan Aset untuk memperluas kriteria kejahatan dan ditargetkan disahkan bulan November 2026.
  • Agenda rapat mencakup penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah dari pemerintah serta pembentukan Panitia Kerja pembahasan regulasi.

Suara.com - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memimpin Rapat Kerja (Raker) antara Komisi III DPR RI dan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (5/11/2026).

Rapat tersebut membahas pembicaraan tingkat I mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana.

Dalam rapat yang dilaksanakan pada masa reses Masa Persidangan I Tahun 2026-2027 ini, Habiburokhman menegaskan, komitmen lembaganya bersama pemerintah untuk menuntaskan pembahasan regulasi tersebut.

Ia menyatakan harapan agar beleid ini dapat segera disahkan sebelum tenggat waktu yang ditentukan.

"Kami sangat berharap dan kita harus memastikan RUU ini diundangkan atau disahkan di bulan November ini ya, di masa sidang ini. Jadi mendahului apa namanya tenggat 15 Desember ya," ujar Habiburokhman di hadapan peserta rapat.

Lebih lanjut, Habiburokhman memaparkan bahwa sebelum pengajuan ini, Komisi III bersama Badan Keahlian DPR RI telah melakukan serangkaian penyerapan aspirasi publik secara bermakna (meaningful participation).

Tercatat telah dilaksanakan sekurang-kurangnya 81 kegiatan RDP dan RDPU, serta berbagai kunjungan kerja ke berbagai daerah guna mendengarkan masukan dari para pakar, akademisi, organisasi masyarakat, hingga elemen mahasiswa.

Dalam penjelasan resminya, Komisi III merinci sejumlah pokok pengaturan dalam RUU Perampasan Aset, di antaranya:

Penerapan prinsip dan asas hukum yang mengedepankan keadilan, kepastian hukum, proporsionalitas, kemanfaatan, serta perlindungan HAM.

Perluasan ruang lingkup kriteria aset yang dapat dirampas—tidak hanya tindak pidana korupsi, tetapi juga kejahatan finansial seperti investasi fiktif skema Ponzi yang merugikan masyarakat luas, di mana aset yang dirampas diutamakan untuk dikembalikan langsung kepada korban.

Pengaturan mekanisme perampasan aset baik melalui putusan pidana maupun tanpa putusan pidana, serta perlindungan bagi pihak ketiga yang beriktikad baik.

Pencegahan penyalahgunaan kekuasaan agar RUU ini tidak dijadikan senjata politik atau sarana pemerasan oleh aparat.

Raker yang dihadiri oleh perwakilan pemerintah ini diisi dengan agenda penyampaian penjelasan pimpinan Komisi III, pandangan pemerintah, penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah kepada Komisi III DPR RI, serta pembentukan Panitia Kerja (Panja).

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com