- Presiden ke-7 RI Joko Widodo hadir sebagai saksi korban dalam sidang di PN Jakarta Timur pada 5 November 2026.
- Joko Widodo menyatakan keberatan dan heran atas logika Roy Suryo yang menuduhnya memalsukan ijazah UGM tanpa pernah melihat dokumen asli.
- Jaksa mendakwa Roy Suryo melakukan pencemaran nama baik serta manipulasi informasi elektronik terkait tudingan dokumen akademik tersebut.
"Pada menit ke-5 sampai 5.38 yang mulia. Di situ terdakwa mengatakan 'halaman pengesahan atau pengujian, ini lucu. Tak ada di skripsinya Jokowi. Ini justru ditampilkan itu dari skripsi orang lain," kata Jokowi.
Jokowi melanjutkan tanggapannya terhadap video tersebut, dengan membuka fakta atas dokumen fisik skripsi yang berada dalam penguasaannya sejak masa kelulusan.
"Teman-teman bisa lihat, lucu ada tulisan dipertahankan di depan penguji tesis. Itu S1 atau S2? profesor di video itu bilang tesis tersebut S2. Saya cek di skripsi yang saya punya, tak ada kata-kata 'tesis'. Di lembar pengesahan juga skripsi, bukan tesis," kata Jokowi.
Membuka Lembaran Nostalgia di Fakultas Kehutanan UGM
Tak berhenti pada pembuktian fisik karya tulis ilmiah, majelis hakim dan jaksa penuntut umum turut meminta pembuktian otentisitas rekam jejak formal.
Di mimbar saksi, Jokowi membeberkan secara runtut seluruh riwayat pendidikannya sejak masa kanak-kanak hingga menuntaskan bangku perguruan tinggi.
“SD saya di SD Negeri Nomor 111 Kota Surakarta. Kemudian SMP Negeri 1 Kota Surakarta, kemudian SMA Negeri 6 Kota Surakarta dan kemudian melanjutkan S1 di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada,” katanya di hadapan majelis hakim.
Jaksa penuntut umum kemudian menggali memori akademis Jokowi dengan menanyakan detail mata kuliah pilihan yang pernah ia tempuh di kampus Bulaksumur, Yogyakarta, tersebut.
Jokowi menjelaskan pada era 1980-an, Fakultas Kehutanan UGM belum memberlakukan pembagian jurusan yang kaku, melainkan memberi keleluasaan bagi mahasiswa merancang fokus studinya lewat mata kuliah pilihan.
“Saya banyak mengambil mata kuliah pilihan di bidang teknologi hasil hutan atau teknologi kayu,” ujarnya.
Fokus minat tersebut tercermin dari rentetan mata kuliah spesifik yang dihafalnya di luar kepala: struktur dan sifat kayu, pengeringan kayu, pengawetan kayu, pulp dan kertas, industri kayu lapis, hingga teknik penggergajian.
Penguasaan teknis pada materi pengolahan kayu inilah yang menurutnya membuat lingkaran kawan seangkatan di UGM mengidentikkan sosok Jokowi muda dengan dunia teknologi kayu, sebelum akhirnya ia terjun sebagai eksportir mebel dan meniti karier politik.
Jerat Pidana Manipulasi Dokumen Elektronik
Seluruh keterangan terperinci yang disampaikan Jokowi dihadirkan penuntut umum guna menopang konstruksi surat dakwaan terhadap Roy Suryo.
Jaksa menyatakan perbuatan terdakwa telah melampaui batas kebebasan berpendapat dengan menyebarkan informasi bohong yang menyerang kehormatan personal, dan menimbulkan kerugian immateriil bagi saksi korban di ruang publik.
Dalam berkas perkaranya, Roy Suryo tidak hanya dituding melakukan fitnah dan pencemaran nama baik, tetapi juga didakwa melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, dan perusakan informasi elektronik secara melawan hukum.