-
Kasus penyadapan Presiden Prabowo oleh Listyo Sigit kini dibidik pasal makar.
-
Penyadapan Presiden diduga bertujuan melumpuhkan jalannya pemerintahan yang sah.
-
Tersangka penyadapan Presiden terancam sanksi maksimal berupa hukuman pidana mati.
- Pidana mati,
- Pidana penjara seumur hidup, atau
- Pidana penjara paling lama 20 tahun.
2. Makar Menggulingkan Pemerintah (Pasal 193 KUHP)
Sementara bila Tindakan tersebut dibuktikan bermaksud untuk menggulingkan jalannya pemerintahan yang sah, hukumannya meliputi:
- Penjara paling lama 12 tahun bagi pelaku.
- Penjara paling lama 15 tahun bagi pihak yang bertindak sebagai pemimpin atau pengatur makar.
Sebagai catatan, definisi makar sendiri tercantum dalam Pasal 160 KUHP, yakni niat untuk melakukan serangan yang telah diwujudkan dengan persiapan perbuatan tersebut.
Dari Jerat UU ITE ke Babak Pidana Makar
Sebelum dugaan pasal makar ini didalami, Bareskrim Polri pada tahap awal telah menjerat tiga orang tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH, sementara satu orang berinisial SU diperiksa sebagai saksi.
Praktik spionase ilegal ini diduga menyasar nomor telepon Presiden Prabowo, sejumlah pejabat tinggi negara, elite politik, media massa, LSM, hingga kalangan pengusaha di sepanjang periode 2025–2026.
Pada sangkaan awal, para tersangka dijerat pasal berlapis terkait kejahatan siber:
- Pasal 258 KUHP (Intersepsi ilegal) dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
- Pasal 332 ayat (1) dan/atau (2) KUHP (Akses ilegal) dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
- Pasal 32 ayat (1) UU ITE (Manipulasi/penghilangan informasi elektronik) dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara.
Meski begitu, Yusril menegaskan bahwa penerapan pasal penyadapan di fase awal bukan berarti menutup pintu delik lain.
Apabila bukti-bukti yang tengah didalami penyidik berhasil membuktikan adanya niat melumpuhkan Presiden Prabowo dalam menjalankan roda pemerintahan, jerat pasal makar berpeluang besar langsung diterapkan di persidangan.