-
Kasus penyadapan Presiden Prabowo oleh Listyo Sigit kini dibidik pasal makar.
-
Penyadapan Presiden diduga bertujuan melumpuhkan jalannya pemerintahan yang sah.
-
Tersangka penyadapan Presiden terancam sanksi maksimal berupa hukuman pidana mati.
Suara.com - Kasus penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Polisi (Purn) Listyo Sigit Prabowo kian berbuntut panjang dan memasuki babak baru yang sangat serius.
Tak lagi sekadar pelanggaran siber biasa, tindakan penyadapan yang dilakukan Listyo Sigit Prabowo tersebut kini dibidik menggunakan pasal makar dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Akibat kasus tersebut, Presiden Prabowo Subianto resmi mencopot Listyo Sigit dari kursinya pada Rabu (4/11/2026) setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pencopotan kilat tersebut diambil lantaran Tindakan penyadapan terhadap Kepala Negara dan sejumlah pejabat dinilai membahayakan kedaulatan serta keamanan nasional.
Bahkan, pemerintah melihat adanya indikasi perbuatan tersebut mengarah pada ancaman keselamatan pimpinan negara hingga tindakan makar.
Keseriusan kasus ini diperkuat oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.
Yusril mengungkapkan, tim penyidik telah mengantongi bukti permulaan yang mengindikasikan adanya dugaan tindak pidana makar.
Fokus penyidikan kini berkembang, tak lagi cuma membedah teknis intersepsi elektronik, melainkan telah masuk mendalami motif tersembunyi di balik aksi penyadapan tersebut.
"Penyidik kini turut mendalami motif dan tujuan penyadapan yang diduga berkaitan dengan upaya melumpuhkan kemampuan Presiden menjalankan pemerintahan," ungkap Yusril.
Kini, arah penyidikan tersebut membidik konstruksi hukum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 191 dan Pasal 193.
Anacaman Hukuman Mati hingga Penjara Seumur Hidup
Jika konstruksi hukum delik makar ini terbukti memenuhi unsur pidana, ancaman hukuman yang menanti para pelaku sangat mengerikan.
Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru), tindakan makar dirinci dengan sanksi pidana yang sangat tegas:
1. Makar Terhadap Presiden (Pasal 191 KUHP)
Ancaman Pidana Mati Pasal 191 mengatur bahwa siapa saja yang melakukan makar dengan maksud membunuh, merampas kemerdekaan, atau menjadikan Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan, dapat diganjar sanksi: