Cuitan Lawas Prabowo soal Penyadapan Jokowi Kembali Viral: Salah Kita Sendiri?

Kamis, 05 November 2026 | 13:37 WIB
Tangkap Layar [Youtube Refly Harun Best Statement]
BACA 10 DETIK
  • Cuitan lama Prabowo Subianto pada 24 November 2013 di platform X tentang penyadapan kembali viral di media sosial.
  • Tiga alat sadap ditemukan di rumah dinas Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo di Menteng pada Desember 2013.
  • Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyatakan tiga tersangka melakukan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto selama 2025 hingga 2026.

Kabar itu kemudian menjadi sorotan karena muncul di tengah dinamika politik menjelang Pilpres 2014.

Saat kasus tersebut ramai diberitakan, Jokowi memilih merespons dengan santai.

Ia bahkan berseloroh bahwa percakapan yang mungkin terekam tidak berisi informasi penting, melainkan pembahasan seputar persoalan Jakarta seperti banjir, kemacetan, waduk, hingga obrolan sehari-hari.

Penyadapan Presiden Prabowo

Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto terus menjadi perhatian publik. Perkara ini menyeret sejumlah pejabat tinggi Polri dan memunculkan pertanyaan mengenai penggunaan kewenangan penyadapan di lingkungan kepolisian.

Berdasarkan informasi penyidikan yang disampaikan Polri, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso. Sementara itu, Irjen Slamet Uliandi disebut masih menjalani pemeriksaan.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan, dugaan penyadapan tersebut tidak hanya menyasar nomor telepon Presiden Prabowo.

Sejumlah pejabat negara, tokoh politik, petinggi media, tokoh organisasi masyarakat (ormas), pengusaha, hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM) juga diduga menjadi sasaran.

"Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha," kata Asep di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).

Menurut Asep, aktivitas penyadapan itu diduga berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Penyidik menduga tindakan tersebut dilakukan tanpa berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com