Penyadapan Prabowo, Pakar Sebut Eks Kapolri Bisa Dijerat Makar jika Terbukti Ada Permufakatan Jahat

Kamis, 05 November 2026 | 13:36 WIB
Pakar hukum UMY, King Faisal Sulaiman. (Istimewa)
BACA 10 DETIK
  • Pakar hukum tata negara UMY menyatakan dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo berpotensi merupakan upaya makar.
  • Pernyataan tersebut disampaikan oleh King Faisal Sulaiman pada Kamis, 5 November 2026, di Yogyakarta.
  • Penyidikan Bareskrim Polri harus membuktikan unsur permufakatan jahat berdasarkan aturan dalam KUHP Nasional yang berlaku.

Suara.com - Penanganan dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah pihak lainnya dinilai tidak boleh dipandang sebatas tindak pidana peretasan biasa.

Skandal penyadapan komunikasi tersebut dinilai menyimpan persoalan konstitusional serius, terutama terkait kemungkinan adanya upaya melumpuhkan fungsi pemerintahan yang sah.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), King Faisal Sulaiman, menekankan pentingnya pembuktian yuridis untuk mengungkap motif utama di balik peretasan sarana komunikasi pimpinan negara tersebut.

"Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto tidak boleh dipandang semata-mata sebagai persoalan pelanggaran privasi atau kejahatan intersepsi komunikasi elektronik," kata Faisal kepada Suara.com, Kamis (5/11/2026).

"Di balik perkara ini terdapat pertanyaan hukum yang jauh lebih serius, apakah penyadapan tersebut hanya merupakan tindakan ilegal untuk memperoleh informasi, atau justru bagian dari rangkaian persiapan untuk melumpuhkan kekuasaan Presiden dan pemerintahan yang sah?" tambahnya.

Secara normatif, perlindungan privasi komunikasi telah diatur dalam konstitusi dan KUHP terbaru. Namun, Faisal menilai penyidikan Bareskrim Polri perlu melampaui pembuktian teknis terkait dugaan penyadapan ilegal atau illegal tapping.

Menurutnya, kemungkinan penerapan delik makar terbuka apabila hasil penyidikan menemukan bukti adanya permufakatan jahat atau persiapan untuk melumpuhkan fungsi konstitusional Presiden.

Faisal menjelaskan, KUHP Nasional mengatur makar sebagai niat melakukan serangan yang telah diwujudkan melalui tindakan persiapan.

"Pasal 160 KUHP. Pasal ini mendefinisikan makar sebagai niat untuk melakukan serangan yang telah diwujudkan dengan persiapan perbuatan tersebut," ungkapnya.

Ia kemudian merujuk Pasal 191 KUHP yang mengatur ancaman pidana terhadap makar dengan maksud membunuh, merampas kemerdekaan, atau membuat Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan.

"Pasal 191 KUHP. Ketentuan ini mengatur makar terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden dengan maksud membunuh, merampas kemerdekaan, atau menjadikan Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan. Ancaman pidananya sangat berat, yakni pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun," tandasnya.

Selain itu, Faisal mengingatkan penyidik agar tidak mengabaikan ketentuan mengenai permufakatan jahat atau persiapan melakukan kejahatan terhadap keamanan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 196 ayat (1) KUHP.

"Menurut saya, ketentuan ini justru sangat penting dan tidak boleh luput dari perhatian. Pasal 196 ayat (1) mengatur pemidanaan terhadap permufakatan jahat atau persiapan untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 sampai dengan Pasal 194," paparnya.

Menurut Faisal, ketentuan tersebut memungkinkan penindakan terhadap permufakatan jahat atau persiapan tindak pidana tanpa harus menunggu tujuan pelumpuhan pemerintahan benar-benar terwujud.

"Permufakatan jahat atau persiapan untuk melakukan tindak pidana yang ditentukan dalam ketentuan tersebut juga memiliki konsekuensi pidana," ujarnya.

Meski demikian, ia menegaskan penerapan ketentuan tersebut tetap harus didasarkan pada pembuktian unsur permufakatan jahat atau persiapan tindak pidana.

"Namun, penerapannya tetap mensyaratkan pembuktian unsur permufakatan jahat atau persiapan. Tidak cukup hanya berdasarkan adanya komunikasi, koordinasi, ataupun keterlibatan beberapa orang dalam suatu tindakan penyadapan," sambungnya.

Untuk membuktikan kemungkinan keterlibatan sejumlah pihak dalam delik makar, Faisal menilai Bareskrim Polri perlu mengurai empat aspek mendasar, yakni aktor intelektual, tujuan penyadapan,

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com