Jokowi Ngaku Lupa Nama 3 Temannya yang Wisuda Bareng di UGM

Kamis, 05 November 2026 | 13:33 WIB
Presiden ke-7 RI Jokowi menjadi saksi sidang lanjutan dugaan pencemaran nama baiknya terkait tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
BACA 10 DETIK
  • Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mempertanyakan dugaan foto orang lain pada ijazah Jokowi saat sidang pada Kamis (5/11/2026).
  • Jokowi bersaksi di hadapan majelis hakim bahwa dirinya telah lulus ujian skripsi dan diwisuda di UGM pada tahun 1985.
  • Jaksa mendakwa Roy Suryo telah melanggar undang-undang karena menyebarkan klaim sepihak terkait narasi ijazah palsu milik Jokowi.

Suara.com - Jaksa penuntut umum mempertanyakan apakah Presiden ke-7 Jokowi mengikuti prosesi wisuda di UGM, dalam sidang pemeriksaan saksi kasus fitnah ijazah palsu terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Lorong waktu seolah ditarik mundur empat dekade di ruang sidang PN Jaktim, Kamis (5/11/2026). Jokowi yang duduk di kursi saksi korban, tak hanya meladeni dakwaan tapi juga menceritakan pengalamannya berkuliah di UGM era 1980-an.

Rekonstruksi bermula saat Jokowi mengurai tanggal penentuan kelulusannya di kampus Bulaksumur.

"Saya ujian skripsi itu tanggal 23 Oktober 1985 yang mulia," cerita Jokowi.

Jaksa penuntut umum kemudian mengejar momen formal kelulusan sang mantan presiden di universitas tertua di Yogyakarta tersebut.

"Ujian skripsi 23 Oktober, lalu apakah saudara ikut wisuda kelulusan di UGM?" tanya jaksa.

Jokowi tidak menjawab langsung pertanyaan itu. Ia justru menceritakan dirinya saat wisuda, termasuk menyebut sejumlah nama teman-temannya.

"Kami wisuda bersama semua fakultas di UGM tanggal 19 November 1985. Itu tempatnya di Gedung Purna Budaya Bulaksumur. Seingat saya, dari Fakultas Kehutanan tempat saya kuliah ada 14 orang yang diwisuda," kata Jokowi.

Lantas ia menyebut nama-namanya: Hari Mulyono; Prono Jiwo; Sri Murtiningsih; Sri Istiningsih; Sri Hardono; Saminuddin Baroritao; Totok Suripto; Widi Nugroho; Sigit Sarjuningtias; dan, Wayan Darma.

"Yang ke-12 sampai 14 itu saya lupa," kata Jokowi.

Seluruh sanggahan detail yang disampaikan Jokowi itu untuk memperkuat konstruksi dakwaan penuntut umum terhadap Roy Suryo.

Jaksa menilai, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu telah melampaui batas kebebasan berpendapat dengan menyebarkan klaim sepihak dan informasi tidak benar yang merugikan martabat orang lain.

Atas perbuatannya menyebarkan narasi ijazah palsu, Roy Suryo didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Np 1/2023  tentang KUHP.

Pasal itu dikaitkan dengan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU No 11.2008 tentang ITE juncto UU No  1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Lalu, Roy Suryo juga didakwa melanggar Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com