- Margono Djojohadikusumo masuk daftar tokoh yang diusulkan menerima gelar pahlawan nasional tahun 2026.
- Usulan tersebut telah diserahkan kepada Dewan Gelar untuk diproses lebih lanjut.
- Dewan Gelar masih harus meneliti usulan tersebut sebelum melaporkan hasil akhirnya kepada Presiden Prabowo.
Suara.com - Nama Margono Djojohadikusumo, kakek Presiden Prabowo Subianto, masuk dalam daftar tokoh yang diusulkan menerima gelar pahlawan nasional tahun 2026. Usulan tersebut telah diteruskan kepada Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan untuk menjalani pembahasan lebih lanjut.
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan, nama Margono menjadi salah satu dari lebih dari 10 usulan yang diserahkan kepada Dewan Gelar di bawah kepemimpinan Menteri Kebudayaan Fadli Zon.
Menurutnya, seluruh nama yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan ketentuan pengusulan diteruskan untuk diproses lebih lanjut.
Usulan tersebut berasal dari berbagai pihak, mulai dari masyarakat hingga pemerintah daerah.
"Semua yang telah memenuhi syarat, kita teruskan ke Dewan Gelar, termasuk nama Pak Margono. Usulan dari masyarakat, terus juga dari Pemda, pemerintah kabupaten, dan diteruskan juga oleh pemerintah provinsi," kata Gus Ipul di Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Meski sudah masuk tahap pembahasan Dewan Gelar, Gus Ipul menegaskan, masuknya nama Margono dalam daftar usulan belum berarti otomatis ditetapkan sebagai pahlawan nasional.
Dewan Gelar masih harus meneliti kembali setiap usulan dan memastikan seluruh tahapan telah berjalan sesuai ketentuan. Hasil pembahasan tersebut nantinya akan dilaporkan kepada Presiden.
"Jadi sudah memenuhi syarat, tapi selebihnya ya nanti akan dibahas di Dewan Gelar, kita tunggu saja hasilnya," ujarnya.
Gus Ipul menyebut lebih dari 10 nama telah diteruskan kepada Dewan Gelar pada 2026. Usulan tahun ini juga melengkapi daftar pengajuan dari tahun-tahun sebelumnya.
Penetapan gelar pahlawan nasional biasanya diumumkan bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan setiap 10 November.
Namun, keputusan akhir tetap menunggu proses pembahasan dan persetujuan Presiden.
"Kita tunggu biasanya tanggal 10 November, kita tunggu saja ya," pungkasnya.