- Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang kasus Roy Suryo terkait tudingan ijazah palsu Jokowi pada Rabu (5/11/2026).
- Jokowi hadir langsung sebagai saksi utama untuk melaporkan tuduhan tersebut setelah mengetahui videonya pada akhir Maret 2025.
- Jokowi menunjukkan dokumen fisik ijazahnya serta memaparkan riwayat pendidikan lengkap di hadapan majelis hakim persidangan.
Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar persidangan kasus mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, Rabu (5/11/2026).
Sidang perkara menpora era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut berkaitan dengan unggahan Roy Suryo di berbagai kanal digital perihal keabsahan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Agenda persidangan tersebut beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Penuntut Umum.
Jokowi hadir langsung di ruang sidang sebagai salah satu saksi utama untuk membantah fitnah kepemilikan ijazah palsu yang diarahkan kepadanya.
Berikut deretan poin penting dari keterangan yang disampaikan Jokowi di hadapan majelis hakim:
1. Menilai Tudingan Roy Suryo Sudah Kebablasan
Jokowi mengungkapkan awal mula dirinya mengetahui adanya konten video yang menyerang legalitas dokumen kelulusan miliknya.
Informasi tersebut didapatkan dari ajudan pribadinya pada akhir Maret 2025 sebelum akhirnya memutuskan menempuh jalur hukum.
Awalnya saya diperlihatkan ajudan sekitar 26 Maret 2025, mengenai adanya video Roy Suryo yang menuding ijazah sarjana saya palsu.
Tindakan Roy Suryo sudah kebablasan, sehingga saya berkonsultasi dengan Advokat saya dan melaporkan tuduhan tersebut.
2. Langkah Pidana Diambil Setelah Isu Berulang Sejak 2020
Di ruang sidang, Jokowi menerangkan bahwa polemik fitnah terkait ijazah miliknya bukan baru pertama kali beredar.
Isu serupa telah dihembuskan sejak tahun 2020, kembali bergulir pada 2024, hingga berlanjut ke tahun 2025 dengan intensitas tuduhan yang dinilai semakin berat.
Dikarenakan tuduhan semakin serius dan berlanjut di 2025, maka saya mengambil langkah hukum.
3. Menunjukkan Ijazah Sarjana Asli di Persidangan