- Jaksa mendakwa pengusaha Samin Tan merugikan negara Rp17,7 triliun di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis, 5 November 2026.
- Samin Tan tetap melakukan aktivitas pertambangan ilegal di Kalimantan Tengah meskipun izin perusahaan PT AKT telah dihentikan sejak 2017.
- Terdakwa diduga memperkaya diri sendiri dan sejumlah pihak lain dengan menggunakan dokumen perizinan dari perusahaan lain selama periode 2017 hingga 2025.
Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa pengusaha tambang Samin Tan telah merugikan keuangan negara hingga Rp17,7 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan batu bara di wilayah tambang PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Samin Tan diduga menjalankan aktivitas penambangan, pengangkutan, hingga penjualan batu bara meski Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) PT AKT telah diterminasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sejak 19 Oktober 2017.
"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp17.745.627.652.570,30,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2026).
Menurut jaksa, angka tersebut dihitung berdasarkan realisasi hasil tambang PT AKT selama periode setelah terminasi pada 2017 hingga 2025, dikurangi pembayaran royalti atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta pajak atas penjualan batu bara.
Samin Tan diduga memperkaya diri melalui sejumlah perusahaan sebesar Rp17,7 triliun. Selain itu, 13 pihak di KSOP/KUPP diduga menerima keuntungan dengan total Rp3,98 miliar, sedangkan Muhammad Juni Eka Wardhana diduga memperoleh Rp170 miliar.
Samin Tan selaku pemilik manfaat (beneficial owner) PT AKT diduga mengendalikan kegiatan pertambangan tersebut selama periode 2017 hingga 2025.
Padahal, lanjut jaksa, Menteri ESDM saat itu telah menerbitkan keputusan pengakhiran PKP2B PT AKT melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017 tertanggal 19 Oktober 2017. Namun, Samin Tan justru diduga memerintahkan agar aktivitas penambangan tetap berjalan.
Untuk menyamarkan asal-usul batu bara hasil penambangan dari wilayah PKP2B PT AKT yang telah diterminasi, Samin Tan bersama sejumlah pihak juga diduga menggunakan dokumen perizinan dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) milik perusahaan lain.
Dengan demikian, Samin Tan didakwa dengan dakwaan kesatu primair melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam dakwaan subsidair, dia dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor.