- Bareskrim Polri menetapkan empat perwira tinggi sebagai tersangka penyadapan ilegal terhadap komunikasi Presiden Prabowo Subianto.
- Kasus yang terbongkar pada Oktober 2026 ini memanfaatkan sistem penyadapan resmi Polri tanpa izin prosedur yang sah.
- Presiden memberhentikan Listyo Sigit Prabowo, sementara para tersangka menghadapi jeratan pasal berlapis hingga indikasi makar.
Suara.com - Panggung politik dan keamanan nasional mendadak guncang setelah terbongkarnya praktik penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Prabowo Subianto beserta jajaran pejabat negara.
Kasus tak biasa ini menyeret deretan perwira tinggi kepolisian yang kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Langkah tegas penegakan hukum ini membuka tabir operasi gelap di tubuh internal aparat yang dinilai membahayakan kedaulatan digital serta keselamatan kepala negara.
Kronologi Skandal: Dari Penyadapan Senyap hingga Terbongkarnya Jejak Digital
Aksi intersepsi komunikasi ilegal ini diketahui telah berlangsung sejak tahun 2025 hingga 2026. Tanpa mengantongi surat izin penyelidikan atau prosedur penegakan hukum yang sah, nomor telepon Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh publik dimasukkan secara sepihak ke sistem penyadapan.
Memasuki bulan Oktober 2026, para pelaku berupaya melenyapkan jejak dengan memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan pada sistem komputer.
Namun, aksi bersih-bersih ini terendus oleh petugas internal yang kemudian melayangkan laporan resmi pada 30 Oktober 2026.
Tak butuh waktu lama, Bareskrim Polri mengumumkan tiga tersangka utama pada 3 November 2026 dan langsung menahan mereka di Mako Brimob.
Menanggapi skandal ini, Presiden Prabowo mengambil langkah cepat pada 4 November 2026 dengan memberhentikan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
Pengusutan berlanjut hingga 5 November 2026 saat polisi kembali menetapkan satu jenderal bintang dua sebagai tersangka baru.
Empat Jenderal Tersangka dan Peran Masing-Masing
Hingga saat ini, Bareskrim Polri telah menetapkan empat perwira tinggi sebagai tersangka dalam skandal penyadapan ini:
- Jenderal Pol. (Purn.) Listyo Sigit Prabowo (LSP): Mantan Kapolri dan eks Kepala Staf Kepresidenan yang diduga menjadi pemberi perintah utama operasi penyadapan tanpa prosedur serta instruksi penghapusan data elektronik hasil sadapan.
- Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution (ASN): Kepala Divisi Hukum Polri yang berperan sebagai eksekutor lapangan, bertugas menjalankan penyadapan serta meminta izin penghapusan log data.
- Irjen Pol. Eko Hadi Santoso (EH): Widyaiswara Kepolisian Utama Sespim Lemdiklat Polri yang bertindak melakukan illegal access dan penghapusan data elektronik.
- Irjen Pol. Slamet Uliandi (SU): Mantan Kadiv TIK Polri yang menjabat Dewan Pembina Monitoring Center Bareskrim. Ia memegang peran kunci sebagai pemberi restu operasional sadap dan menyetujui penghapusan jejak digital di sistem. Slamet belum ditahan karena mengalami kondisi sakit stroke.
Mengenal Alat Sadap LIMS dan Potensi Bahayanya
Operasi gelap ini memanfaatkan Lawful Interception Management System (LIMS), yakni teknologi penyadapan resmi milik Polri yang terhubung langsung dengan jaringan operator telekomunikasi.
LIMS bekerja menyadap aliran data melalui jaringan seluler untuk merekam panggilan suara, SMS, hingga metadata seperti lokasi BTS, durasi, dan frekuensi komunikasi.
Sistem ini beroperasi di tingkat jaringan sehingga sama sekali tidak terdeteksi oleh perangkat HP korban. Bahaya terbesarnya muncul ketika teknologi ini disalahgunakan oleh oknum dalam (insider threat) tanpa pengawasan hukum.
Jika presiden saja bisa disadap secara ilegal, maka masyarakat sipil, aktivis, hingga jurnalis berisiko tinggi menjadi korban pengawasan sewenang-wenang yang merusak privasi dan demokrasi.
Jeratan Pasal Berlapis hingga Indikasi Makar
Para tersangka dijerat pasal berlapis, meliputi Pasal 258 KUHP tentang penyadapan ilegal (ancaman 10 tahun penjara), Pasal 332 KUHP tentang akses ilegal (ancaman 6 tahun penjara), serta Pasal 32 UU ITE terkait penghapusan data elektronik (ancaman 8 hingga 10 tahun penjara). Selain pidana, keempat jenderal tersebut juga menghadapi sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
Pemerintah melalui Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra dan Mensesneg Prasetyo Hadi bahkan menyebut tindakan ini mengarah pada perbuatan makar sebagaimana diatur dalam Pasal 191 hingga 193 KUHP, karena terindikasi bertujuan melumpuhkan Presiden dalam menjalankan pemerintahan.
Seskab Teddy Dikabarkan Diperiksa POM TNI
Di tengah bergulirnya kasus ini, Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dikabarkan sempat menjalani pemeriksaan oleh Polisi Militer (POM) TNI.
Meski materi pemeriksaan belum terkonfirmasi secara resmi ke publik, Teddy tetap beraktivitas mendampingi Presiden Prabowo Subianto dalam agenda resmi Istana Negara.