-
PN Serang mendenda PT PMT Rp2 miliar atas kasus pembuangan limbah radioaktif Cesium-137.
-
Direktur PT PMT Lin Jingzhang divonis tiga tahun penjara akibat penanganan limbah ilegal.
-
Pengadilan mengancam membekukan seluruh kegiatan usaha PT PMT jika denda tak dibayar.
Pihak penerima pengurukan jelas tidak mengantongi izin pengumpulan, pengolahan, maupun penimbunan material berbahaya dari Kementerian Lingkungan Hidup. Penyerahan material secara cuma-cuma ini mengonfirmasi adanya pelanggaran hukum yang terencana dari level manajemen.
Kasus pencemaran limbah B3 di Kawasan Industri Modern Cikande menjadi perhatian publik menyusul temuan radiasi Cesium-137 pada material sisa pengolahan logam. Zat radioaktif ini tergolong material berbahaya yang membutuhkan penanganan khusus agar tidak memancar ke lingkungan terbuka.
Pemerintah memperketat pengawasan terhadap pabrik peleburan logam skala industri yang sering menghasilkan material sisa produksi berupa slag dan refraktori. Hukum lingkungan hidup di Indonesia mewajibkan setiap penghasil limbah B3 bekerja sama dengan pihak ketiga yang memiliki lisensi resmi.
Penindakan hukum terhadap PT PMT menjadi preseden penting bagi penegakan aturan pengelolaan limbah industri manufaktur di wilayah Banten. Putusan ini menegaskan bahwa setiap pelanggaran prosedur pengolahan limbah beracun akan berhadapan dengan sanksi pidana korporasi hingga penutupan izin usaha.