Perusahaan China Kena Denda Rp2 Miliar Akibat Buang Limbah Radioaktif Cesium-137 Cikande

Jum'at, 06 November 2026 | 12:51 WIB
KLH dekontaminasi pabrik terpapar Cesium-137 di Cikande (Antara)
BACA 10 DETIK
  • PN Serang mendenda PT PMT Rp2 miliar atas kasus pembuangan limbah radioaktif Cesium-137.

  • Direktur PT PMT Lin Jingzhang divonis tiga tahun penjara akibat penanganan limbah ilegal.

  • Pengadilan mengancam membekukan seluruh kegiatan usaha PT PMT jika denda tak dibayar.

Suara.com - Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan sanksi denda Rp2 miliar kepada perusahaan peleburan logam PT Peter Metal Technology atas kasus pencemaran limbah radioaktif Cesium-137. Putusan hakim pada Kamis (5/11/2026) kemarin ini menindaklanjuti aksi pembuangan material berbahaya di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang.

Pengadilan menegaskan ancaman pembekuan operasional pabrik asal China tersebut jika denda tidak dilunasi dalam rentang satu hingga dua bulan ke depan. Sanksi pidana korporasi ini juga menyusul vonis tiga tahun penjara bagi Direktur PT PMT, Lin Jingzhang, yang ketukan palunya berlangsung dua hari sebelumnya.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp2 miliar," demikian bunyi putusan itu, dikutip dari CNA.

Apa penyebab radiasi di Cikande?

Majelis hakim menilai korporasi sengaja mengabaikan tata kelola B3 dengan menyerahkan material beracun kepada pihak yang tidak memiliki izin resmi. Langkah nekat manajemen membagikan limbah sisa pembakaran stainless steel secara informal menjadi blunder fatal yang berujung ancaman penutupan usaha.

Vonis ini membuktikan bahwa operasional manufaktur skala besar tidak bisa mengabaikan kewajiban pengelolaan limbah berbahaya secara legal. Keputusan hukum tersebut meletakkan standar tegas bagi industri asing dalam mematuhi regulasi perlindungan lingkungan di Indonesia.

Pertimbangan hukum majelis merujuk pada pelanggaran Pasal 59 jo Pasal 116 jo Pasal 118 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Majelis membuktikan perseroan membiarkan sisa produksi beracun keluar dari pabrik tanpa manifes pengangkutan yang sah.

Vonis pengadilan ternyata berada di bawah angka tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Jaksa awalnya menuntut sanksi denda Rp3 miliar beserta kewajiban tindakan bioremediasi lingkungan senilai Rp4,38 miliar untuk PT PMT.

Selain itu, vonis pidana terhadap Lin Jingzhang sebagai penanggung jawab operasional dipangkas dari tuntutan awal lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Hakim Bonny Daniel menetapkan denda substitusi untuk Lin sebesar Rp50 juta atau diganti kurungan 50 hari.

Pengadilan memberikan opsi penyitaan hingga pelelangan aset perseroan apabila PT PMT gagal melunasi kewajiban denda dalam kurun waktu yang ditentukan. Mekanisme pembekuan izin usaha sebagian atau total akan berlaku otomatis jika lelang aset tidak mencukupi nominal denda.

Ketetapan ini memberikan ketegasan bahwa korporasi wajib memikul tanggung jawab atas dampak pencemaran zat radioaktif Cesium-137 di permukiman sekitar. Hakim menilai tindakan kelalaian perseroan sangat berisiko membahayakan keselamatan ekosistem serta masyarakat luas.

Ketua Majelis Hakim Bonny Daniel menyatakan terdakwa terbukti secara sah menghasilkan sisa produksi B3 tanpa melakukan proses pengelolaan sesuai standar hukum. Penyerahan material berbahaya kepada warga menjadi bukti kuat tiadanya mekanisme kontrol internal pabrik.

Skandal pencemaran ini bermula saat seorang warga bernama Sayuti mendatangi pihak pabrik pada 19 Mei 2025 lalu. Warga tersebut meminta material slag, pasir pembakaran, dan refraktori bekas untuk dipakai menguruk tanah.

Staf penerjemah pabrik, Tety Juarsih, meneruskan permintaan warga tersebut kepada Lin Jingzhang demi mengosongkan penumpukan material di area pabrik. Lin menyetujui pemindahan limbah beracun itu tanpa membebankan biaya pengangkutan kepada pihak peminta.

Keesokan harinya pada 20 Mei 2025, Sayuti mengangkut limbah berbahaya tersebut menggunakan armada truk engkel sebanyak dua kali pengangkutan. Material beracun itu lantas dipakai menguruk lahan lapak penampungan barang bekas milik Dadang Hidayat.

Hakim menekankan bahwa PT PMT merupakan korporasi yang sebelumnya sudah sering mengurus dokumen manifes pengangkutan B3 berizin resmi. Ketidaktahuan manajemen atas status material Cesium-137 sama sekali tidak menutup fakta adanya kelalaian prosedur penanganan limbah.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com