Komnas HAM: Karhutla Berpotensi Langgar Delapan Hak Warga, Anak dan Lansia Paling Rentan

Jum'at, 06 November 2026 | 13:05 WIB
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah. (Ist)
BACA 10 DETIK
  • Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyatakan kebakaran hutan memicu potensi pelanggaran delapan hak dasar.
  • Kemenkes mencatat empat ratus satu ribu lima ratus delapan puluh enam kasus ISPA yang didominasi oleh anak balita serta lansia.
  • Bencana lingkungan tersebut berdampak buruk terhadap kesehatan masyarakat, kualitas udara berbahaya, dan terganggunya akses air bersih.

Suara.com - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Anis Hidayah, menyoroti dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi melanggar sejumlah hak dasar masyarakat.

Komnas HAM mengidentifikasi sedikitnya delapan bentuk hak asasi manusia (HAM) yang patut diduga terdampak akibat peristiwa karhutla maupun penanganan dampaknya.

Delapan hak tersebut meliputi hak hidup, hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat, hak atas kesehatan, hak atas penghidupan yang layak, hak atas rasa aman, hak atas pendidikan, hak anak, serta hak masyarakat adat dan komunitas lokal.

"Komnas HAM menegaskan bahwa perlindungan dan pemenuhan HAM tidak boleh menunggu jatuhnya korban jiwa," demikian pernyataan Anis dalam pernyataannya, Jumat (6/11/2026).

Karhutla di Kaltim. (Ist)

Anis menjelaskan, karhutla berdampak terhadap pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, mulai dari kesehatan, pendidikan, ekonomi, hingga kehidupan sosial. Kondisi tersebut juga memperberat beban kelompok rentan yang tinggal di wilayah terdampak.

Salah satu persoalan yang muncul adalah terganggunya akses masyarakat terhadap air bersih. Karhutla dan kekeringan dapat memengaruhi ketersediaan, akses, serta kualitas air yang dibutuhkan untuk konsumsi, memasak, menjaga kebersihan, hingga menunjang pelayanan kesehatan.

Selain itu, paparan asap akibat karhutla juga berkaitan dengan meningkatnya kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di sejumlah wilayah.

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang disampaikan Komnas HAM, tercatat sebanyak 401.586 kasus ISPA. Mayoritas korban dalam data tersebut merupakan anak balita dan lanjut usia (lansia).

Meski demikian, Komnas HAM mengingatkan angka tersebut belum dapat merepresentasikan keseluruhan jumlah kasus ISPA di seluruh wilayah Indonesia.

Di sisi lain, kualitas udara di sejumlah daerah terdampak juga dilaporkan mencapai kategori sangat tidak sehat hingga berbahaya.

Dampak tersebut menunjukkan bahwa karhutla tidak hanya menjadi persoalan lingkungan, tetapi juga berkaitan dengan pemenuhan hak masyarakat atas kesehatan, keselamatan, pendidikan, dan penghidupan yang layak.

Komnas HAM pun menekankan pentingnya perlindungan terhadap kelompok rentan, termasuk anak-anak, lansia, masyarakat adat, dan komunitas lokal yang menghadapi dampak langsung dari kebakaran hutan dan lahan.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com