Kasus Penyadapan Terbongkar, Istana Beri Sinyal Bakal Bersih-bersih Terus!

Jum'at, 06 November 2026 | 14:20 WIB
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
BACA 10 DETIK
  • Pemerintah berkomitmen meningkatkan kewaspadaan dan membersihkan institusi akibat kasus dugaan penyadapan Presiden Prabowo.
  • Bareskrim Polri menetapkan empat jenderal sebagai tersangka kasus penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik.
  • Mensesneg Prasetyo Hadi meminta aparat mengusut tuntas perkara tersebut secara transparan tanpa penutupan fakta.

Suara.com - Pemerintah memberi sinyal akan terus melakukan pembenahan dan bersih-bersih menyusul terungkapnya kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat, hingga tokoh politik.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan, kewaspadaan pemerintah akan terus ditingkatkan agar praktik serupa tidak kembali terjadi.

"Kewaspadaan kan terus menerus, ya. Kewaspadaan terus menerus. Bersih-bersih terus," kata Prasetyo usai konferensi pers di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (6/11/2026).

Prasetyo juga meminta agar kasus penyadapan tersebut diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menekankan pentingnya keterbukaan aparat dalam mengusut perkara yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah perwira tinggi Polri tersebut.

Menurutnya, proses hukum harus berjalan transparan dan tidak boleh ada upaya menutup-nutupi fakta dalam pengungkapan kasus tersebut.

Listyo Sigit Praboao, Ahrie Sonta dan Eko Hadi Santoso

4 Jenderal Tersangka

Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan penyadapan tanpa prosedur (illegal tapping), penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto menjelaskan, Salamet berperan sebagai Dewan Pembina Monitoring Center Bareskrim Polri. Penetapan tersangka itu disampaikan di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Kamis (5/11).

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik belum melakukan penahanan terhadap Slamet karena yang bersangkutan sedang sakit setelah mengalami stroke.

Dengan penetapan Slamet, kini terdapat empat tersangka dalam perkara tersebut. Tiga tersangka lainnya, yakni Listyo, Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com