Dipanggil Prabowo ke Istana, Kepala BIN: Aksi Sadap Listyo Sigit Cs Ilegal dan Mengarah ke Makar

Jum'at, 06 November 2026 | 13:46 WIB
Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Muhammad Herindra.
BACA 10 DETIK
  • Presiden Prabowo Subianto memanggil Kepala BIN Muhammad Herindra ke Istana Kepresidenan Jakarta pada Jumat, 6 November 2026.
  • Kepala BIN melaporkan bahwa kasus penyadapan ilegal terhadap kepala negara oleh mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengarah pada tindakan makar.
  • Bareskrim Polri telah menetapkan empat perwira tinggi sebagai tersangka utama dalam skandal penyadapan ilegal dan penghapusan data tersebut.

Suara.com - Presiden Prabowo Subianto memanggil Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Muhammad Herindra, ke Istana Kepresidenan Jakarta, siang ini.

Pemanggilan ini dilakukan di tengah kasus penyadapan ilegal terhadap kepala negara yang dilakukan bekas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Herindra mengatakan, kedatangannya ke Istana dalam rangka melapor kepada Prabowo.

"Saya harus ada yang dilaporin ke Presiden," kata Herindra di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (6/11/2026).

Mengenai penyadapan, Herindra menegaskan bahwa perbuatan yang dilakukan Listyo dengan sejumlah perwira tinggi Polri mengarah kepada makar.

"Saya pikir itu adalah suatu tindakan yang ilegal, dan mengarah ke tindakan yang makar. Itu saja," kata Herindra.

Tiga tersangka penyadapan Listyo Sigit Praboao, Ahrie Sonta dan Eko Hadi Santoso

Empat Jenderal Tersangka dan Peran Masing-Masing

Sejauh ini Bareskrim Polri telah menetapkan empat perwira tinggi sebagai tersangka dalam skandal penyadapan ini:

  1. Jenderal Pol. (Purn.) Listyo Sigit Prabowo (LSP): Mantan Kapolri dan eks Kepala Staf Kepresidenan yang diduga menjadi pemberi perintah utama operasi penyadapan tanpa prosedur serta instruksi penghapusan data elektronik hasil sadapan.
  2. Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution (ASN): Kepala Divisi Hukum Polri yang berperan sebagai eksekutor lapangan, bertugas menjalankan penyadapan serta meminta izin penghapusan log data.
  3. Irjen Pol. Eko Hadi Santoso (EH): Widyaiswara Kepolisian Utama Sespim Lemdiklat Polri yang bertindak melakukan illegal access dan penghapusan data elektronik.
  4. Irjen Pol. Slamet Uliandi (SU): Mantan Kadiv TIK Polri yang menjabat Dewan Pembina Monitoring Center Bareskrim. Ia memegang peran kunci sebagai pemberi restu operasional sadap dan menyetujui penghapusan jejak digital di sistem. Slamet belum ditahan karena mengalami kondisi sakit stroke.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com