Residivis Curanmor Terancam 7 tahun Penjara Usai Kepergok Gasak Motor di Kalideres

Jum'at, 06 November 2026 | 14:20 WIB
Ilustrasi penangkapan
BACA 10 DETIK
  • Polisi menangkap residivis berinisial LN di Tegal Alur karena mencuri motor bersama rekannya pada Jumat, 30 Oktober 2026.
  • Pelaku LN bertugas mengawasi situasi saat rekannya berinisial A merusak kunci motor sasaran menggunakan kunci letter L.
  • Petugas menyita barang bukti berupa kunci dan motor, sementara motor korban telah dikembalikan kepada pemiliknya.

Suara.com - Polisi meringkus seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor, berinisial LN. Ia ditangkap petugas usai mencuri motor di kawasan Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat.

Kapolsek Kalideres, Kompol Rihold Sihotang mengatakan, saat beraksi LN bersama seorang rekannya yang berinisial A. Namun hingga saat ini, A masih buron.

Rihold mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 18.50 WIB di Jalan Pelopor IV, Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.

"Setelah menerima laporan, anggota Unit Reskrim segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan salah satu terduga pelaku pada hari yang sama, sekitar pukul 19.30 WIB," ujar Kompol Rihold, dalam keterangannya, Jumat (6/11/2026).

Rihold menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku diduga menjalankan aksinya secara bersama-sama dengan membagi peran.

Mereka terlebih dahulu berkeliling di sekitar lokasi untuk memantau kendaraan yang akan menjadi sasaran.

Ketika menemukan sepeda motor yang dianggap menjadi target, pelaku berinisial A diduga bertugas merusak kunci kendaraan menggunakan kunci letter L dan membawa kabur sepeda motor tersebut.

Sementara LN diduga berperan menunggu di atas sepeda motor yang mereka gunakan sambil mengawasi situasi di sekitar lokasi.

"Tersangka LN menunggu di atas sepeda motor sambil memantau keadaan. Untuk satu orang lainnya, saat ini masih kami lakukan pencarian," jelasnya.

Rihold mengatakan, jika LN merupakan residivis dalam perkara serupa. Hasil pemeriksaan, yang bersangkutan diduga kembali melakukan aksi serupa setelah sebelumnya menjalani hukuman dan keluar dari penjara.

"Dari keterangan yang kami peroleh, tersangka mengakui pernah melakukan aksi serupa beberapa kali di wilayah Kalideres. Saat ini kami masih mendalami keterlibatan pelaku dalam kejadian lainnya," jelasnya.

Dalam kasus ini, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah kunci letter L, tiga mata kunci, satu unit sepeda motor yang digunakan oleh korban, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan oleh pelaku.

Sementara, motor milik korban dapat diamankan petugas dan dikembalikan kepada pemiliknya.

Sementara itu, dari keterangan pelaku, kendaraan tersebut belum sempat dijual oleh para terduga pelaku karena polisi lebih dahulu melakukan penindakan.

Tersangka terancam dijerat Pasal 477 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com